Korupsi dalam Perjalanan Dinas DPR-DPRD: Modus Operandi dan Pengawasan Publik

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu kegiatan yang seharusnya mendukung tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Namun, tidak jarang kegiatan ini justru menjadi celah untuk melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Perjalanan Dinas: Kebutuhan atau Peluang?
Perjalanan dinas pada dasarnya dimaksudkan untuk kepentingan resmi, seperti menghadiri rapat, studi banding, atau kunjungan kerja yang berkaitan dengan tugas legislatif, anggaran, dan pengawasan. Setiap perjalanan dinas dibiayai oleh anggaran negara atau daerah, yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian. Dalam konteks ini, perjalanan dinas seharusnya dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Namun, dalam praktiknya, perjalanan dinas sering kali disalahgunakan oleh oknum anggota DPR-DPRD untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus korupsi yang kerap terjadi mencakup penggelembungan anggaran perjalanan, pemalsuan dokumen, hingga mengklaim perjalanan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan (perjalanan fiktif).
Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Perjalanan Fiktif
Salah satu modus yang paling umum adalah penggelembungan biaya atau mark-up anggaran perjalanan dinas. Misalnya, biaya akomodasi dan transportasi yang sebenarnya lebih rendah dari yang dilaporkan, namun dianggarkan jauh lebih tinggi. Selisih dari anggaran tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi. Selain itu, ada pula praktik pemalsuan laporan perjalanan dinas, di mana perjalanan yang dilaporkan sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan, baik dari segi durasi, tujuan, maupun hasil yang diperoleh.
Yang lebih parah, terdapat modus perjalanan fiktif, di mana perjalanan dinas tersebut sama sekali tidak dilakukan, namun tetap diajukan untuk mendapatkan anggaran. Modus ini bisa melibatkan jaringan yang luas, termasuk pegawai yang bertugas memproses anggaran dan pertanggungjawaban.
Contoh Kasus: Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Malang
Salah satu kasus korupsi perjalanan dinas yang mencuat ke publik terjadi di DPRD Kota Malang. Pada tahun 2018, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terlibat dalam kasus korupsi massal terkait perjalanan dinas dan suap pembahasan APBD-P 2015. Dalam kasus ini, anggota dewan menggelembungkan anggaran perjalanan dinas dan menerima suap untuk meloloskan anggaran yang telah diatur sebelumnya .
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh anggota DPRD dan menunjukkan betapa rentannya mekanisme perjalanan dinas terhadap penyalahgunaan. Akibatnya, banyak dari mereka yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan .
Dampak Korupsi dalam Perjalanan Dinas
Korupsi dalam perjalanan dinas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap para wakilnya semakin terkikis ketika mereka melihat praktik-praktik korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. Selain itu, korupsi semacam ini menghambat efisiensi dan efektivitas kerja para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam jangka panjang, korupsi dalam perjalanan dinas juga dapat mengurangi alokasi anggaran untuk program-program yang sebenarnya lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Upaya Penanggulangan dan Pengawasaan
Menyikapi maraknya korupsi dalam perjalanan dinas, berbagai pihak telah menyerukan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat meningkatkan audit dan investigasi terhadap laporan perjalanan dinas anggota DPR-DPRD.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran juga perlu ditingkatkan, misalnya dengan mempublikasikan rincian perjalanan dinas dan anggaran yang digunakan secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan apabila ditemukan kejanggalan.
Tanggapan Masyarakat
Menanggapi maraknya kasus korupsi yang berkaitan dengan perjalanan dinas, Ketua LSM KAKI KALSEL, Akhmad Husaini, S.H., M.A., mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, “Perjalanan dinas anggota DPR dan DPRD memang rentan dijadikan ladang korupsi karena minimnya pengawasan serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera memperbaiki sistem dan prosedur perjalanan dinas untuk menghindari kebocoran anggaran yang terus terjadi.”
Akhmad Husaini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bisa menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan anggaran. Kami di LSM KAKI KALSEL siap mendukung upaya-upaya yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas di daerah,” tambahnya, Minggu ( 01/09/24 ) di Kantor KAKI INDONESIA, Banjarmasin.
Ujung tombak LSM Tersohor di Kalimantan Selatan sekaligus founder dari KAKI INDONESIA ini bahkan mengucurkan totalitasnya dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.
” Kami tidak hanya sekedar melakukan penyampaian aspirasi, aspirasi dan laporan – laporan yang kami sampaikan sudah melewati proses investigasi, observasi, riset dari bukti-bukti dan data yang kami terima untuk mengkonfirmasi setiap data yang masuk itu valid.” tegasnya.
Perjalanan dinas anggota DPR-DPRD, yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kerja legislatif, justru sering kali menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Modus yang digunakan, mulai dari penggelembungan biaya hingga perjalanan fiktif, menunjukkan betapa rentannya sistem ini disalahgunakan. Kasus DPRD Kota Malang adalah salah satu contoh nyata yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi guna mencegah dan menindak segala bentuk korupsi dalam perjalanan dinas. Hanya dengan cara ini, integritas lembaga legislatif dapat dijaga dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
—
Sumber:
1. [Pernyataan Resmi KPK tentang Penanganan Kasus DPRD Kota Malang](https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/606-penahanan-anggota-dprd-kota-malang-terkait-kasus-suap-apbd-p)
2. [Artikel Tempo: Korupsi Massal DPRD Kota Malang](https://nasional.tempo.co/read/1125296/kasus-korupsi-massal-dprd-malang-kpk-tahan-22-anggota)
3. [Laporan Kompas tentang Kasus Korupsi DPRD Kota Malang](https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/17345141/kasus-suap-dprd-kota-malang-sejarah-korupsi-terbesar-dalam-pemberantasan)