Kejaksaan Tangkap DPO Pejabat Kutai Timur atas Dugaan Korupsi Solar Cell Sekolah

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap lagi pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, La Rusli Latania yang buron dalam perkara korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah Rp16,6 miliar lebih.
“Hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur La Rusli Latania,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalti, Toni Yuswanto dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024).
Menurut Toni, La Rusli Latania, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.613.375.781,64.
“Saat diamankan, terdakwa La RusliLatania, sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut,” kata Toni.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Toni. (Niaga.asia)