Bareskrim Bongkar Judi Online SLOT8278, Tiga Tersangka Ditangkap

Satgas Penanggulangan Perjudian Online Bareskrim Polri, membongkar tindak pidana judi online SLOT8278 yang melibatkan satu WNA China. Tiga tersangka turut diamankan.
“Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (2/11/2024).
Tersangka pertama berinisial HEJ, yang bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit dan withdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. Selain itu, tersangka HEJ juga berperan dalam merekrut orang-orang yang dapat menjalankan bisnis judi online ini.
Selanjutnya, tersangka CAS yang bertindak sebagai Direktur PT OT dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT. “Yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs SLOT8278,” ungkap dia.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, hanya saja kedua tersangka tersebut masih berstatus DPO.
Tersangka pertama adalah, IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278.
Selanjutnya, tersangka DX alias MA yang merupakan seorang warga negara China, yang merupakan pemeran utama pada situs Slot 8278 yang memiliki server di China.
“DX berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot 8278 di Indonesia,” jelas dia.
Adapun situs Slot 8278 ini, dipromosikan melalui sejumlah platform media sosial termasuk Telegram. Banyaknya pengguna situs tersebut, dipengaruhi oleh mudahnya pengguna situs mendaftar dengan hanya memerlukan email atau nomor handphone dan hanya perlu deposit Rp 10 ribu.
“Tanpa perlu registrasi menggunakan email atau nomor handphone, yang menjadi daya tarik sendiri bagi banyak orang,” tukas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (Akurat.co)