Daerah Politik

Bawaslu Balangan Tegaskan Pentingnya Hindari Praktik Politik Uang

Bawaslu Balangan Tegaskan Pentingnya Hindari Praktik Politik Uang

Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, Mantan Anggota Bawaslu RI, setelah menyampaikan materi.(dok.kakinews.id)

 

 

PARINGIN, KAKINEWS.ID – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Bawaslu Balangan menggelar sosialisasi terkait peraturan dan kebijakan non-peraturan Bawaslu.

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor, menekankan bahaya politik uang atau yang dikenal dengan “money politics”. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan praktik ini.

Baca juga : Pemkab Balangan Gelar Pisah Sambut Pj Bupati Balangan

“Berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sanksi terhadap politik uang dalam pemilihan tidak main-main. Baik pemberi maupun penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Balai Latihan Kerja Kabupaten Balangan pada Jumat (22/11/2024) ini juga menghadirkan mantan anggota Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.

Prof. Muhammad menyampaikan pandangan serupa dengan Ketua Bawaslu Balangan. Menurutnya, politik uang sangat merugikan masyarakat dan menurunkan martabat penerima.

“Seorang yang menerima politik uang memiliki harga diri yang sangat rendah. Bayangkan, hanya dengan uang seratus ribu rupiah, harga diri seseorang sudah bisa dibeli untuk jabatan lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Muhammad juga membahas fenomena calon tunggal, atau yang dikenal dengan kotak kosong. Ia mengingatkan bahwa kotak kosong tidak boleh diremehkan, seperti yang terjadi pada Pilkada Makassar tahun 2018.

“Kotak kosong tidak bisa dianggap sepele. Pada Pilkada Kota Makassar 2018, di mana hanya ada calon tunggal, kotak kosong berhasil menang. Ini menjadi sejarah dalam pilkada di Indonesia,” tuturnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Panwaslucam se-Kabupaten Balangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Balangan, PC PMII, KAHMI, KNPI, ITS Mandiri, Dewan Adat Kabupaten Balangan, anggota partai politik, serta media.(irl)

 

 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *