Penertiban Reklame dan Baliho di Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penertiban reklame dan baliho di kawasan Bundaran Kecil Kota Palangka Raya. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya.
Penataan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang menurunkan dua reklame besar. Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa fokus penataan kali ini mencakup kawasan dari Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung, salah satu ikon Kota Palangka Raya.
“Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan reklame sekaligus memperindah kawasan kota. Selain itu dapat meningkatkan daya tarik Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Arbert.
Pemko berkomitmen untuk melaksanakan penertiban ini secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Arbert juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini dan menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi untuk menciptakan kota yang lebih tertata.
Ydi