Berita Utama Hukum dan Kriminal Kalimantan Tengah Nasional

Korupsi Importasi Gula Ditangkap Tim Kejagung di Kalteng

Korupsi Importasi Gula Ditangkap Tim Kejagung di Kalteng

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menciduk satu tersangka dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tersangka tersebut ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan untuk diperiksa.
Nantinya, kata dia, tersangka HAT akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Disebut, tersangka berinisial HAT selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI).

Penyidik telah menetapkan HAT sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya pada Senin (20/1).

Harli mengatakan bahwa HAT tidak mengindahkan panggilan Kejagung, kemarin.
Karena itu, penyidik Jampidsus langsung mencari tahu keberadaan HAT.
Ia mengatakan, keberadaan HAT di Pangkalan Bun karena ada kegiatan.

“Ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, ada kewajiban bagi kita melakukan pencarian.
Setelah dikumpulkan informasi, bahwa yang bersangkutan di Pangkalan Bun, maka ditangkap di sana,” katanya.

Setelah ditangkap di Pangkalan Bun, HAT langsung dibawa ke Jakarta lewat Surabaya.
Dalam perkara importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar, peran HAT sama dengan sembilan tersangka lain dari unsur swasta.
“Yang bersangkutan sebagai direktur PT DSI seolah-olah melakukan kerja sama importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Padahal seharusnya importasi gula dilakukan BUMN,” sebutnya. dikutip Antara
Di awal penyidikan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, penyidik lantas menambah sembilan tersangka baru, termasuk HAT.

Selain HAT, delapan tersangka lainnya adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MP, HFH selaku Direktur Utama PT BFM, ES selaku Direktur PT PDSU; dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM.

Tersangka terakhir yang disebut, ASB, merujuk pada Ali Sanjaya B selaku Direktur Utama PT kebun Tebu Mas.

Saat penetapan tersangka kemarin, Ali tidak hadir di Kejagung dan saat ini keberadaannya masih didalami oleh penyidik JAM-Pidsus.

“Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkuan seperti apa, apakah karena sakit atau memang tidak di tempat,” ujarnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *