Ismail Bolong Tersangka, Tumpukan Batubara dan Puluhan Armada di Sita Bareskrim

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya, yakni BP dan RP, sebagai objek kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penyidik ââmengamankan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal tersebut.
“Tiga unit handphone berbagai merk berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, sebanyak 36 truk dan dua buah ekskavator yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal juga disita.
â36 buah dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal,â? ujarnya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai subyek kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.