Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin
BANJARMASIN, KN – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing,
mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman
online ( Pinjol) tanpa izin.
âIni menunjukkan
penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban,â? ucap Tongam
Tobing, dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi tersebut, harus diwaspadai masyarakat untuk selalu
berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online.
Ia mengakui,
pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol
ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data. âJadi kita
crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi,â? tandasnya.
Dari informasi itu,
sebut Tongam Tobing, SWI akan berkoordinasi melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi
dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan
penindakan sesuai kewenangan. âKita sampaikan laporan ke Bareskrim Polri untuk
penindakanm.â? Tuturnya.
Untuk penanganan terhadap investasi dan pinjol illegal, jelasnya, dilakukan
secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
âJadi, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses
hukum,â? sebutnya.
Menanggapi beberapa
informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan, tidak pernah melarang
penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
âSWI memerintahkan
pengembalian kerugian masyarakat ke setiap entitas ilegal yang dihentikan
kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi.
Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,â? ujarnya.
Tercatat, Januari
2023, Satgas Waspada Investasi menghentikan 10 entitas melakukan penawaran
investasi tanpa izin. Yaitu, 2 entitas melakukan kegiatan money game. 2 entitas
melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin. 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan
Haji dan Umroh. 4 entitas kegiatan tanpa izin lainnya.
Pemberantasan
terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
âSepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat
aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan
modus-modus baru,â? paparnya.
Sebab itu, Ia
berharap, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi
website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list
entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada
investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Sejak tahun 2018
hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup
menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Kini, kata Tongam,
SWI mendorong penegakan hukum ke para pelaku pinjaman online illegal, dengan
terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh
masyarakat.
âJika menemukan
tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau
melaporkan ke Kontak OJK 157, konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(af/bjm)