Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Foto Mani
BANJARMASIN , KN – Setelah berjalan lebih kurang tiga bulan, sidang
dugaan gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati
Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor
Banjarmasin, Jumat (10/2/2023)
Dipimpin Ketua Majelis Heru Kuntjoro SH MH bersama empat hakim anggota : Aris Bawono
Langgeng SH MH , Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH dan Arief Winarno
SH MH memutuskan terdakwa Mardani H Maming Mardani bersalah.
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 10
tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak
bisa membayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar
110.604.731.752, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” paparnya.
Menyikapi putusan tersebut Mardani H Maming merasa apa yang
disampaikan hakim yang mana dianggap korupsi, itu adalah pendapatan perusahaan
kita yang dijadikan alat korupsi.
“Saya merasa itu semua tidak benar dan itu semuanya
menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya, karena saya diberi
waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi dengan tim hukum saya,
nanti saya akan putuskan yang mulia,” ucap Mardani saat menyampaikan
pendapatnya kepada hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Sarumpaet
menyampaikan apresiasi kepada Hakim Tipikor Banjarmasin, karena dalam
pertimbangan hukumnya sangat detail, berdasarkan fakta yang terungkap
persidangan.
“Terhadap putusan ini sesuai SOP kami akan melaporkan
kepemimpinan sembari menunggu terdakwa banding atau tidak, ini merupakan
keadilan bagi semua,” paparnya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut hakim adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah
dihukum dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.
Menyikapi putusan tersebut Mardani H Maming merasa apa yang
disampaikan hakim yang mana dianggap korupsi, itu adalah pendapatan perusahaan
kita yang dijadikan alat korupsi.
“Saya merasa itu semua tidak benar dan itu semuanya
menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya, karena saya diberi
waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi dengan tim hukum saya,
nanti saya akan putuskan yang mulia,” ucap Mardani saat menyampaikan
pendapatnya kepada hakim.
Penulis: Mani
Editor : Iyus