Hukum dan Kriminal

7 Orang Tersangka Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba

7 Orang Tersangka Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga awal Juni 2025. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 9,76 gram netto. Beberapa di antara tersangka merupakan residivis kasus serupa. 

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Gede Alit Darmana, Minggu (8/6/2025) menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga perantara jual beli narkoba. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dengan penangkapan ZA (40) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dengan barang bukti 1,8 gram sabu. 

Kemudian, pada Senin (5/5/2025), MFH (40) diringkus di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, dengan barang bukti 1,23 gram sabu. Selanjutnya, pada Kamis (8/5/2025), MR (44), seorang residivis kasus narkotika, diamankan di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, dengan 0,89 gram sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil transaksi.  

Sedangkan dua penangkapan lainnya dilakukan pada Kamis (15/5/2025) lalu. SM (46) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Banjar Tengah, Kecamatan Negara dengan 0,74 gram sabu, dan JAP (26) serta ZA (26) diringkus di lokasi berbeda di Tegal Badeng Barat dan Loloan Timur, Kecamatan Negara dengan barang bukti 0,36 gram sabu.  

“Kasus keenam ditangani pada Senin (2/6/2025) dengan penangkapan AY (29) di Jalan Danau Batur, Lelateng, Kecamatan Negara. Dari AY, polisi menyita 4,74 gram sabu netto. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres. 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *