Terungkap Alasan Kejari Banjar Eksekusi Penjara Kakek Kahpi

Kakinews.id, MARTAPURA – Setelah mengikuti berbagai proses hukum, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar berhasil menjebloskan Kakek Kahpi (73) ke penjara di Lapas Banjarbaru untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025) malam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sudah memberikan kebijakan untuk Kakek Kahpi untuk menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di PN Martapura.
“Dan disitu, kami sebenarnya sudah berkomitmen dengan tim penasehat hukum dan kakek kahfi sendiri saat itu juga mendengar bahwa setelah sidang pertama PK kami mengharapkan beliau secara sukarela menyerahkan diri ke kantor untuk melaksanakan putusan kasasi,” ujar Radityo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025) malam.
Usai sidang PK pertama, ia mengaku bahwa pihaknya sudah menunggu kedatangan Kakek Kahpi ke kantor Kejari Banjar, namun yang datang hanya penasehat hukumnya.
“Nah jadi sesuai dengn komitmen tersebut, kami melakukan eksekusi pada hari ini, itu adalah kesepakatan kami dengan tim penasehat hukum,” tegasnya.
Radityo menambahkan bahwa sidang PK pertama memang wajib untuk menghadirkan terpidana (kakek Kahpi), namun untuk sidang PK selanjutnya sudah tidak wajib dihadiri terpidana.
Sebelumnya, Usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (12/6/2025) siang, Kakek Kahpi (73) langsung di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banjar dengan langsung dijemput di kediaman nya di Pekapuran B Laut, Banjarmasin.