Sekda HSS Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS pada Rabu (15/01/2025) di Gedung DPRD HSS. Rapat ini mengumumkan penetapan pasangan H. Syafrudinnor dan Suriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati HSS terpilih periode 2025–2030.

Ketua DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi, SE, membuka rapat dan menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil pleno terbuka KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 03 tersebut sebagai pemenang dengan perolehan 70.020 suara (53,2%). Penetapan ini juga merujuk pada Surat Edaran Mendagri dan ketentuan peraturan DPRD terkait tata cara pengumuman hasil Pilkada.
Wakil Ketua I DPRD, Husnan, membacakan Keputusan KPU HSS Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU HSS, Gus Riyadi. Selain itu, rapat juga membahas usulan alat kelengkapan dewan bagi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Risma Fahriani, yang diusulkan bergabung ke Komisi II dari Fraksi Nasdem.