Pemkab Balangan

Disperkim Balangan Pelajari Status Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Pulantan

Disperkim Balangan Pelajari Status Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Pulantan

Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, dan Kepala Desa Pulantan, Supiadi, melakukan kunjungan ke rumah tidak layak huni milik warga ber-KTP Pulantan yang tinggal di Desa Awayan Hilir pada Sabtu (2/8/2025).

Kunjungan ini merupakan bentuk kolaborasi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa untuk membantu warga yang membutuhkan.

Kepala Desa Pulantan, Supiadi, menyatakan bahwa pihaknya merasa bertanggung jawab untuk membantu warga tersebut karena secara administratif masih terdaftar sebagai pemegang KTP Desa Pulantan.

Rencananya, rumah tersebut akan diusulkan masuk ke dalam program bedah rumah.

Supiadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan sebidang tanah di Desa Pulantan sebagai tempat baru untuk dibangunkan rumah layak huni.

Pemilik rumah, Alfian, menyambut baik rencana tersebut dan sangat setuju untuk dipindahkan ke Desa Pulantan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Balangan, Rudi Hariyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut terkait status domisili dan lokasi rumah.

Kasus ini dianggap unik karena warga tersebut ber-KTP Desa Pulantan, namun tinggal di Desa Awayan Hilir.

Kolaborasi antara Kapolsek Awayan dan Kades Pulantan diharapkan dapat membantu warga tersebut memiliki rumah yang layak dan nyaman.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *