Berita Utama

Bupati Balangan Tegaskan Dirinya yang Membongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PT Asabaru

Bupati Balangan Tegaskan Dirinya yang Membongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PT Asabaru

BANJARMASIN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Perusahaan yang digadang untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik itu justru menghadapi masalah serius. Direktur Utama PT ADCL, M. Reza Arpiansyah, saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sejak awal pendirian, PT ADCL melalui kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan proses pemilihan Dirut serta penyertaan modal disebut sudah sesuai aturan. Namun, masalah muncul ketika Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Meski pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan agar semua pengeluaran keuangan melewati RUPS, peringatan tersebut diabaikan. Bahkan, salinan aturan hukum berupa Permendagri dan Perbup sudah diberikan sebagai acuan.

Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut PT ADCL. Dalam forum itu, terungkap dana perusahaan digunakan untuk operasional dan bahkan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.Laporan hasil RDP diteruskan Ketua Komisi I DPRD Balangan kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Balangan langsung menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.

Hasil audit Inspektorat menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal, dengan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.Dua kali RUPS luar biasa digelar.

Namun, Dirut tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana, hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” kata Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.

Ia menegaskan, pihaknya justru yang membongkar kasus ini sejak awal, bukan pihak lain.“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru disalahgunakan Dirut PT ADCL. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP hasilnya kami serahkan ke Kejati Kalsel.

Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar,” tegas Abdul Hadi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *