
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak yang jauh lebih serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya upaya mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan dana nonbujeter yang diduga bersumber dari proyek pengadaan iklan.
Dugaan ini bukan sekadar soal penyimpangan pengadaan. Jika terbukti, perkara tersebut berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih dalam: bagaimana temuan pemeriksaan lembaga negara diduga hendak “diurus” agar tidak menjadi batu sandungan bagi pihak-pihak tertentu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya pengurusan terhadap temuan-temuan audit BPK.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK juga menduga dana nonbujeter yang berasal dari pengadaan iklan digunakan untuk membiayai upaya tersebut. Artinya, uang yang seharusnya berada dalam tata kelola resmi perusahaan diduga justru mengalir untuk kepentingan lain, termasuk menghadapi atau mengurus temuan audit yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh pihak bank untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.
Dugaan ini menjadi titik krusial dalam perkara Bank BJB. Sebab, bila uang hasil pengadaan bermasalah kemudian digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil pemeriksaan, persoalannya tidak lagi berhenti pada dugaan korupsi pengadaan iklan.
Ada dugaan upaya membangun mekanisme untuk meredam temuan.
KPK sendiri belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian tersebut, bagaimana modus pengurusan dilakukan, berapa nilai dana yang digunakan, serta apakah terdapat pihak di luar lingkungan Bank BJB yang menerima atau menikmati dana tersebut.
Namun, KPK memastikan perkara tersebut masih didalami.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang melibatkan enam agensi periklanan. KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan dengan alasan sedang sakit.
Belum ditahannya Yuddy menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini, terlebih karena dirinya merupakan Direktur Utama Bank BJB pada periode yang terkait dengan perkara. Namun, KPK menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan.
Kini, perhatian penyidikan bergeser pada dugaan pengondisian audit BPK.
Pertanyaan besarnya adalah: untuk apa dana nonbujeter disiapkan, siapa yang mengendalikan penggunaannya, siapa yang diperintahkan untuk mengurus temuan audit, dan kepada siapa dana tersebut mengalir?
Jika dugaan itu terbukti, maka kasus Bank BJB berpotensi memperlihatkan bukan hanya bagaimana anggaran pengadaan iklan diduga diselewengkan, tetapi juga bagaimana hasil pemeriksaan auditor negara diduga hendak dijinakkan menggunakan dana yang berasal dari transaksi bermasalah.
KPK dituntut membongkar seluruh rantai tersebut secara terang. Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan teknis pengadaan, sementara aktor yang mengatur aliran dana dan dugaan pengondisian temuan audit justru luput dari jerat hukum.
Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata kerugian negara Rp223 miliar.
Yang jauh lebih serius adalah dugaan adanya upaya menggunakan uang perusahaan untuk menghadapi temuan pemeriksaan lembaga negara. Jika praktik semacam itu benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang publik, tetapi juga kredibilitas proses audit dan integritas tata kelola Bank BJB sebagai badan usaha milik daerah.
KPK kini memiliki pekerjaan besar: membongkar siapa yang memberi perintah, siapa yang menjadi pelaksana, dari mana dana berasal, ke mana uang mengalir, serta apakah benar terdapat pihak tertentu yang berupaya mengubah, meredam, atau mengondisikan temuan audit BPK.
Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Namun satu hal sudah jelas: dugaan “pengurusan” temuan audit membuat perkara Bank BJB semakin jauh dari sekadar skandal pengadaan iklan.







