
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan kejanggalan dalam pelelangan 100% saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset sitaan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, kian mengeras. Di tengah nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp12,5 triliun, proses pelelangan justru melahirkan pemenang dengan penawaran sekitar Rp1,945 triliun.
Selisih nilai yang sangat besar itu memunculkan pertanyaan serius: apakah aset negara benar-benar dilelang secara transparan, atau ada skenario tertentu yang membuat aset bernilai jumbo tersebut jatuh ke tangan pihak tertentu dengan harga yang jauh lebih rendah?
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) bahkan menuding terdapat sejumlah kejanggalan yang patut dibongkar secara menyeluruh. Sorotan mereka tidak berhenti pada proses lelang, tetapi merembet pada dugaan hubungan kepentingan antara sejumlah pengusaha dan pejabat atau mantan pejabat penegak hukum.
Nama mantan Menteri BUMN Erick Thohir dan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi dua nama yang paling disorot KOSMAK.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan PT GBU tidak boleh dilihat hanya sebagai transaksi jual beli aset. Menurut dia, ada rangkaian peristiwa yang harus diuji, mulai dari appraisal, kegagalan lelang pertama, munculnya peserta tunggal, sumber pembiayaan, hingga siapa sebenarnya penerima manfaat akhir dari transaksi tersebut.

“Ini bukan semata-mata soal harga lelang. Yang harus dibongkar adalah siapa yang berada di belakang transaksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan perusahaan pemenang, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan,” kata Ronald di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pada lelang pertama 14 November 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang kini bernama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, menggunakan hasil appraisal KJPP Syarif Endang dan Rekan sebagai salah satu dasar penilaian.
Dalam laporan penilaian nomor 00063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, nilai 100% saham PT GBU disebut sebesar Rp3,488 triliun.
Namun KOSMAK mempertanyakan mengapa lelang pertama berakhir gagal dan bagaimana kemudian proses lelang berikutnya menghasilkan harga penawaran yang justru lebih rendah.
Ronald menduga kegagalan lelang pertama perlu diperiksa secara serius. Ia menilai alasan tidak adanya penawar harus diuji dengan fakta mengenai siapa saja yang sebelumnya menunjukkan ketertarikan terhadap aset PT GBU.
PT GBU merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kecurigaan KOSMAK semakin tajam pada proses lelang berikutnya. Ronald menyebut pada 6 Juni 2023, atau menjelang lelang, sejumlah pihak terkait berkumpul, termasuk pejabat PPA, DJKN, KPKNL, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu Hari Wibowo, serta perwakilan Ditjen Minerba.
Menurut Ronald, dari rangkaian proses tersebut kemudian hanya muncul satu peserta dengan penawaran Rp1,945 triliun.
Peserta tunggal tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan yang menurut KOSMAK baru berdiri beberapa bulan sebelum lelang.
“Di situ terungkap sesuatu yang menentukan, hanya ada satu peserta lelang dengan nilai penawaran Rp1,945 triliun namanya PT Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan baru beberapa bulan dan sengaja dibentuk oleh seorang narapidana kasus korupsi Andrew Hidayat untuk dijadikan pemenang lelang,” ujar Ronald.
Tudingan tersebut menjadi titik krusial yang menurut KOSMAK harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan aliran uang. Sebab, jika benar perusahaan baru dapat menjadi satu-satunya peserta sekaligus memenangkan aset bernilai besar, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses persiapannya dan siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan tersebut.
KOSMAK juga menyoroti dugaan beneficial owner di balik PT IUM. Ronald menyebut nama Andrew Hidayat, Budi Santoso Simin, Yoga Susilo, dan Boy Thohir sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kepemilikan manfaat perusahaan tersebut.
Dugaan ini tentu harus diuji melalui penelusuran kepemilikan saham, dokumen korporasi, transaksi perbankan, komunikasi para pihak, serta aliran dana.
Yang membuat perkara semakin menarik perhatian adalah sumber pembiayaan pembelian aset.
PT IUM disebut memperoleh fasilitas kredit dari BNI Cabang Menteng Jakarta Pusat sebesar Rp2,4 triliun.
Pertanyaan keras pun muncul: bagaimana perusahaan yang disebut baru berdiri beberapa bulan dapat memperoleh fasilitas kredit jumbo hingga Rp2,4 triliun untuk membeli aset sitaan negara?
Siapa yang memberikan rekomendasi? Siapa yang menyetujui? Apa agunannya? Bagaimana analisis kemampuan bayar perusahaan tersebut? Dan yang paling penting, siapa sesungguhnya pihak yang berada di belakang pembiayaan itu?
KOSMAK menduga nama Erick Thohir perlu diperiksa dalam konteks persoalan pembiayaan tersebut. Namun tudingan itu belum terbukti dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Nama Febrie Adriansyah juga tidak luput dari sorotan.
Menurut KOSMAK, posisi Febrie sebagai eks Jampidsus harus menjadi salah satu titik yang diperiksa apabila ditemukan indikasi adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam proses pengelolaan aset sitaan negara.
Ronald bahkan menduga terdapat hubungan kepentingan antara Erick Thohir dan Febrie Adriansyah.
“Diduga bergotong-royong dalam skenario ini disokong penuh oleh eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Kuat dugaan antara Febrie dan Erick berada dalam satu faksi politik kekuasaan dan bisnis,” kata Ronald.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan KOSMAK dan belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena menyangkut aset sitaan negara bernilai triliunan rupiah, dugaan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Harus ada pembuktian.
Jika tidak ada hubungan kepentingan, maka pemeriksaan terbuka terhadap seluruh rangkaian transaksi akan dengan mudah membantah tudingan tersebut. Tetapi jika ditemukan komunikasi, aliran dana, hubungan beneficial ownership, atau intervensi terhadap proses lelang, maka persoalannya dapat berubah menjadi perkara yang jauh lebih serius.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp1,945 triliun.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas mekanisme pemulihan aset negara dan integritas aparat yang diberi kewenangan mengelola aset hasil rampasan atau sitaan perkara korupsi.
Kini aparat penegak hukum menghadapi pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar menyatakan bahwa proses lelang telah sesuai prosedur.
Publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret.
Siapa yang sebenarnya mengendalikan PT IUM? Dari mana Rp2,4 triliun berasal? Mengapa hanya satu peserta yang muncul? Siapa yang paling diuntungkan? Apakah terdapat hubungan antara pihak pemenang lelang dengan jaringan bisnis yang disebut KOSMAK? Dan apakah ada keterlibatan atau konflik kepentingan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemulihan aset?
Semua pertanyaan itu harus dibuktikan dengan dokumen dan aliran uang.
Sebab jika dugaan KOSMAK benar, maka persoalannya bukan sekadar lelang yang kontroversial. Ini bisa menjadi alarm serius tentang bagaimana aset negara bernilai jumbo berpotensi berpindah tangan dengan harga yang dipersoalkan, sementara publik hanya diminta percaya bahwa semuanya berlangsung sesuai prosedur.
Dalam perkara sebesar ini, prosedur tidak boleh menjadi tameng. Yang harus dibuka adalah fakta, aliran uang, pengendali sebenarnya, dan siapa yang menikmati hasil akhirnya.







