Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Kapuas Digeledah, KPK Sita Bukti dan Dokumen

JAKARTA, KNâ Guna pemeriksaan
lebih lanjut ,Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah
dan kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3).
Â
âDitemukan dan diamankan bukti antara
lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para
tersangka,â? kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu
(29/3) dilansir dari Monitor Indonesia.
âNantinya akan dikonfirmasi pada para
saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,â? imbuhnya.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary
Egahni yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar
(pungli) dan menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga
pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak mengatakan, sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.
Â
âBen Brahim S Bahat diduga menerima
fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,â? ucap Johanis
di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3).
Sedangkan Ary disebut aktif ikut
campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary
sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.
âAE (Ary Egahni) selaku istri Bupati
sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses
pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk
memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Johanis mengatakan, sumber uang yang
diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD
Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan
Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur
Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan
anggota legislatif pada 2019.
Â
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â
(MI/Red)