Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terbukti Bersalah Mantan Direktur PT. ADCL M.Reza Divonis 8 Tahun Penjara.

Terbukti Bersalah Mantan Direktur PT. ADCL M.Reza Divonis 8 Tahun Penjara.

BANJARMASIN – Majelis Hakim akhirnya memvonis mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( ADCL ) M.Reza penjara selama 8 tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 2/10/2025 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Selain itu, Terdakwa M. Reza Selaku mantan Direktur Perseroda Balangan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.400 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.Tidak hanya itu Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH,MH dan rekan tersebut diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 10 miliar dan Rp. 800 juta atau bila tidak dibayar hingga perkara sudah inkrah dalam waktu sebulan akan diganti kurungan selama 4 tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa M. Reza telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa M.Reza sebelumnya dituntut JPU tim Kejari Balangan selama 9 tahun penjara.

Untuk diketahui awalnya PT. Asabaru mendapatkan dana sebesar Rp. 20 Miliar secara bertahap.

Ditengah perjalan muncul permasalahan dan hasil temuan diperoleh adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp. 16 miliaran.

Tipikor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Daya Cpta Lestari (ACDL) (Perseroda). Tanggapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/09/2025)

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah klaim penasihat hukum terdakwa H Syahrani, SH terkait beberapa poin penting. Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal.

JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 8 Desember 2022. Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Alasan penasihat hukum terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan, ujar JPUKedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) karena belum adanya struktur internal perusahaan. JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Dana penyertaan modal sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) telah diterima pada tanggal 23 Desember 2022.JPU menambahkan bahwa terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD. Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.

Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL), tegas JPU.

Menanggapi pembelaan terdakwa M Reza Arpiansyah terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan. Terdakwa M Reza Arpiansyah juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur. Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Dalam nota pembelaannya terdakwa M Reza Apriansyah membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT. ACDL, ada Rp.2,65 miliar: Sebagai fee komitmen yang diklaim diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).

Bahkan dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham. Ia bahkan menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut andil dalam merugikan negara hingga Rp.18,64 miliar.

Terdakwa M Reza Arpiansyah mengklaim telah mengembalikan Rp.6,96 miliar dan menuding dana lainnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp.2,65 miliar melalui komisaris.

Dan operasional perusahaan yang sebagian disalurkan ke perusahaan milik pihak-pihak terafiliasi yang disebutnya 2 perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/09/2025) dengan agenda pembacaan Reflex dan Doplex,

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *