KAKINEWS.ID Amuntai – Residivis berinisial N (45) diringkus di Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

N merupakan residivis dengan kasus perkara narkotika.  Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres HSU setelah memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 gram dan berat bersih 9,54 gram.

Sabu disembunyikan di dalam sebuah helm merek GM warna hitam, tepatnya dibungkus menggunakan satu lembar tisu warna putih yang ditempel dengan lakban hitam.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kabupaten HSU maupun daerah sekitarnya.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres HSU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.