
KAKINEWS.ID, BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Bengkulu. Kali ini, rumah pribadi mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, menjadi sasaran penggeledahan penyidik antirasuah.
Penggeledahan berlangsung Rabu (5/8/2026) malam hingga Kamis (6/8/2026) dini hari. Penyidik KPK mulai memasuki kediaman Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu, sekitar pukul 22.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Operasi tersebut menyedot perhatian warga. Penyidik tidak sekadar datang dan memeriksa rumah, tetapi membawa keluar sejumlah barang dari kediaman tersebut.
Sedikitnya empat koper dan satu kardus diangkut penyidik KPK menggunakan kendaraan mereka setelah penggeledahan selesai. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan disebut berupa dokumen serta perangkat elektronik.
Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng Suharto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK. Kepastian itu diketahui setelah penyidik menunjukkan surat tugas sebelum melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan surat tugasnya, mereka yang melakukan penggeledahan dari KPK RI,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dirinya melihat langsung empat koper dan satu kardus dibawa keluar dari rumah Arif Gunadi dan dimasukkan ke kendaraan penyidik.
“Tadi kita lihat koper dan kardus itu dimasukkan ke mobil, sebelum para penyidik KPK RI meninggalkan lokasi,” katanya.
Tidak hanya dokumen, penyidik juga disebut membawa perangkat elektronik. Sugeng mengaku tidak melihat adanya uang tunai yang dibawa dari rumah tersebut.
“Kalau uang, setahu saya tidak ada. Sepengetahuan saya tadi hanya dokumen dan alat elektronik seperti flashdisk,” ujarnya.
Arif Gunadi sendiri berada di dalam rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Ia disebut menyaksikan langsung pemeriksaan yang dilakukan penyidik hingga kegiatan tersebut berakhir.
Penggeledahan rumah Arif Gunadi ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah rangkaian langkah KPK membongkar perkara yang tengah ditangani di Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi maupun pengumpulan keterangan. Penyidik kini bergerak menyisir lokasi-lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara untuk mengamankan dokumen, uang, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang dianggap penting.
Empat koper dan satu kardus yang dibawa dari rumah Arif Gunadi pun menjadi bagian penting yang patut ditunggu penjelasannya dari KPK.
Apa isi koper dan kardus tersebut? Dokumen apa yang diamankan? Apakah perangkat elektronik yang disita memiliki informasi penting terkait perkara yang sedang diusut?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik KPK.
Yang jelas, penggeledahan rumah pejabat dan penyitaan sejumlah barang bukti memperlihatkan bahwa penyidikan perkara di Bengkulu mulai memasuki tahap yang semakin serius. Publik kini menunggu KPK membuka secara terang barang bukti apa saja yang ditemukan dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang dibongkar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan bahwa Arif Gunadi melakukan tindak pidana. Status hukum dan keterlibatan setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian KPK.







