Berita Utama

Tak Kunjung Disahkan KLHK, Masyarakat Aranio Minta DPRD Banjar Turun Tangan

Tak Kunjung Disahkan KLHK, Masyarakat Aranio Minta DPRD Banjar Turun Tangan

MARTAPURA – Suara ketidakpuasan masyarakat Aranio menggema di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (6/10/2025). Para pembakal se-Kecamatan Aranio bersama tokoh masyarakat datang berbondong-bondong untuk menuntut kejelasan status Areal Penggunaan Lain (APL) yang hingga kini belum juga memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedatangan para pembakal disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Irwan Bora, Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi III DPRD Banjar, beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir pula Kadis PUPRP Banjar, Plt Kadis PMD Banjar, Kepala BPN Kabupaten Banjar, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Ketua Apdesi Kecamatan Aranio Aunul Khair menjelaskan, masyarakat sudah bertahun-tahun memperjuangkan legalitas tanah mereka agar dapat memperoleh sertifikat dan menjalankan pembangunan desa secara sah. Namun, meski peta APL sudah diperbarui sejak tahun 2022, hingga kini SK pelepasan kawasan dari KLHK belum juga terbit.

“Dari BPKH dulu dikatakan lahan APL di Aranio bisa disertifikatkan. Tapi saat kami datang ke BPN, mereka menyampaikan harus ada SK dari Kementerian Kehutanan. Sampai sekarang SK itu tidak ada,” ujar Aunul usai pertemuan dengan DPRD Banjar.

Ia menjelaskan, peta APL pertama kali diterbitkan pada tahun 2009, namun banyak terjadi kesalahan batas wilayah. Beberapa permukiman warga justru tidak masuk dalam kawasan APL, sedangkan area sungai dan hutan malah tercatat sebagai APL.

Peta tersebut akhirnya diperbaiki pada tahun 2022, mencakup 332 hektare yang tersebar di 12 desa, termasuk Desa Aranio (23 ha), Tiwingan Lama (40 ha), dan Tiwingan Baru (48 ha).

Namun, tanpa SK resmi dari KLHK, masyarakat masih tak memiliki kepastian hukum.

“Sudah ada petanya, tapi SK-nya tidak pernah keluar. Padahal SK itu yang kami butuhkan agar bisa mendapatkan sertifikat dan memiliki kepastian hukum,” tambah Aunul.

Tokoh pemuda Aranio Bahaudin menilai, pemerintah harus bersikap adil dalam menerapkan aturan di kawasan Tahura Sultan Adam. Ia menyoroti masih adanya perlakuan berbeda antara warga lokal dan pihak-pihak tertentu dalam hal pemanfaatan lahan.

“Kalau masyarakat mau bangun jalan dengan dana desa atau APBD, selalu dihalangi. Tapi kalau ada pengusaha atau pejabat yang buka lahan di kawasan Tahura, dibiarkan saja. Seolah hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Masyarakat, lanjutnya, tidak menuntut seluruh kawasan dilepaskan dari status hutan, namun hanya meminta wilayah permukiman, pertanian, dan perkebunan yang sudah mereka tempati turun-temurun agar dilegalkan secara hukum.

“Kami cuma ingin hidup tenang, punya legalitas, dan bisa membangun desa tanpa rasa takut. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi keberlangsungan hidup masyarakat Aranio,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *