
KAKINEWS.ID, JAKARTA β Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat aparatur sipil negara (ASN) DJBC sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Empat saksi yang akan dihadirkan bukan nama sembarangan. Mereka merupakan pejabat yang berada di sejumlah posisi strategis dalam struktur Bea dan Cukai, sehingga keterangannya berpotensi membuka lebih jauh bagaimana dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang berlangsung.
Jaksa KPK M Takdir Suhan memastikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan keempat saksi tersebut dalam persidangan.
βTim JPU akan menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam persidangan besok,β kata Takdir dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Keempat saksi tersebut yakni Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Kediri; Umar Khayam, Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data DJBC Kantor Wilayah Jawa Timur II; Muchammad Mahzun, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bandung; serta Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Kantor Pusat DJBC.

Sidang sebelumnya sempat ditunda selama dua pekan. Kini, kehadiran empat pejabat tersebut menjadi momentum penting bagi jaksa untuk mengurai lebih dalam dugaan permainan di balik proses importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang. Persidangan sebelumnya telah mengungkap dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Fakta tersebut menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dan memburu pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati, atau memiliki peran dalam praktik tersebut.
KPK bahkan telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara, salah satunya Gatot Heroe Hernanda. Status tersebut membuat kesaksian para pejabat DJBC yang dihadirkan di persidangan menjadi semakin krusial.
Jaksa kini dituntut tidak sekadar membuktikan transaksi uang, tetapi juga mengurai pola, jalur komunikasi, kepentingan, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proses importasi yang diduga menjadi lahan transaksi ilegal.
Jika praktik suap tersebut memang berlangsung secara sistematis, maka persoalannya bukan lagi sekadar ulah oknum. Persidangan ini menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar apakah dugaan korupsi di tubuh Bea dan Cukai hanya berhenti pada beberapa nama, atau justru mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Empat pejabat DJBC yang diperiksa di persidangan diharapkan dapat membuka simpul-simpul yang selama ini belum terang. Publik kini menunggu apakah kesaksian mereka mampu mengungkap siapa yang bermain, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana dugaan aliran uang tersebut memengaruhi proses importasi barang.
KPK pun menghadapi pekerjaan besar: memastikan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor yang diduga berada di balik skema lebih besar justru luput dari jerat hukum.







