
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Upaya Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, menggoyang proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali kandas. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, pada Senin (10/8/2026), menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut sah secara hukum.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah KPK dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tidak dapat dipatahkan melalui jalur praperadilan.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi prosedur hukum. Penggeledahan tersebut dilengkapi surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

Dengan demikian, dalih untuk menggugurkan keabsahan penggeledahan KPK tidak mendapat tempat di persidangan praperadilan.
Dua Kali Gagal Goyang Proses Hukum
Praperadilan terbaru ini didaftarkan pihak Asrul pada Jumat (17/7/2026), hanya beberapa hari setelah KPK mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Namun, gugatan tersebut kembali berujung penolakan.
Sebelumnya, Asrul juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan pertama itu juga kandas setelah hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolaknya.
Artinya, dua jalur praperadilan yang ditempuh Asrul untuk menguji proses hukum dalam perkara tersebut sama-sama berakhir dengan penolakan.
Kegagalan tersebut terjadi ketika perkara pokok justru memasuki tahapan yang lebih serius. KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
Sidang perdana perkara pokok dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Kasus Kuota Haji Masuk Meja Hijau
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka adalah Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
KPK menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut membuat perkara kuota haji bukan sekadar persoalan administratif atau perebutan jatah perjalanan ibadah. Di baliknya terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota yang menyangkut kepentingan publik dan uang negara dalam nilai ratusan miliar rupiah.
Kini, setelah dua kali praperadilan Asrul ditolak dan perkara pokok memasuki persidangan Tipikor, perhatian publik bergeser pada satu hal: seberapa jauh fakta dugaan permainan kuota haji ini akan dibongkar di ruang sidang dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp622 miliar tersebut.







