Hukum dan Kriminal

Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, KLHK Perkirakan KerugianNegara Capai Rp 72 Miliar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik
Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin,
Kamis (25/5). (foto : Mani).

BANJARMASIN, KN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil
menggagalkan penyelundupan sisik Trenggiling (
manis javanica) seberat 360 kilogram dari Banjarmasin.

Informasi seputar penangkapan bagian hewan yang dilinduingi
ini dirilis kepada wartawan, Kamis (25/05) di Kanwil DJBC Kalbagsel yang
dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK), Rasio Ridho Sani, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo
Iriyono, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi, dan pihak terkait antara
lain Kejakasaan Tinggi Kalsel, Kepolisian Kalsel, Balai Karantina Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan, Balai Pertanian Kelas I Banjarmasin, Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan lainnya.

 Mengawali penjelasan, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi  mengatakan, penangkapan pelaku dimulai ketika
Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kalbagsel melakukan patroli, kemudian menghentikan sebuah mobil angkut Suzuki
Carry Nopol DA 1680 AB yang dikendarai SR (35 tahun) menuju arah Pelatbuhan
Trisakti, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan melakukan 8
kardus sisik Trenggiling siap edar, berdasarkan keterangan SR barang tersebut
milik  AF (42 tahun), warga komplek
Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota
Banjarmasin.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono
mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dititipkan ke Rutan
Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan ke Pos Gakkum Seksi
Wilayah I di Banjarbaru.

“Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya,” paparnya.

Kemudian Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c
dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6)
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undangg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi
merupakan komitmen Pemerintah, guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati,
sebagai pengendalibekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.
“Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan
ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar,” katanya.

Ridho menambahkan, jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama
dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 Kg sisik
yang diamankan berati sama dengan 1.440 ekor satwa Trenggiling yang dibunuh.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungibUndang-Undang dan masuk dalam
daftar spesies Apendiks CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian
ekosistem, karenabtrenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil
kajian valuasibekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli
dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta,” paparnya

Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati,
lanjutnya. Kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86
miliar. Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk
Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia
internasional.

“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas,
pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah
memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan
pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak
pidana pencucian uang,” pintanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menambahkan,
dari hasil pemeriksaan AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim
ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Timur. PPNS KLHK saat ini masih
melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak
lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar

yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling
(Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

“Gakkum
KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan
TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan
hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke
pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutupnya.

Penulis: Mani
Editor: Iyus
 

Website |  + posts