Sengketa Tanah H. Rusdiansyah Menang di Kasasi: Hak Milik Ditetapkan Berkekuatan Hukum Tetap
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Keluarnya putusan perdata tentang sengketa Hak Tanah H. Rusdiansyah secara eqourt pada Kuasa Hukum Tergugat/ Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi tentang hak kepemilikan pada tingkat Kasasi Putusan Nomor: 4104/PDT/2025, tanggal 30 Oktober 2025 yang dikuatkan surat dari Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 473/PAN.PN.W15.U3/HK2.4/ XI/2025, Martapura 27 November 2025 dimana intinya putusan tersebut telah dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap.
Adapun bunyi amar putusannya adalah menyatakan mengabulkan gugatan Rekonvensi sebagian dan menyatakan sah Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik Sertipikat Hak Milik No. 02906/ Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tanggal 9 Januari 2006. Surat Ukur 0131/PPJ/2006, tanggal 4 Januari 2006 dengan ukuran 100 panjang meter persegi dan lebar 20 meter persegi atas nama Rusdiansyah.
Adapun sempat pada proses penyelesaian pada tingkat Banding Perkara No. 7/Pdt/2025/PT BJM dan pada tingkat pertama (PN) Perkara No. 25/Pdt.G/ 2024/ PN.Bjm,, kedua tingkat tersebut dikalahkan.
Namun perjalanan proses perkara mencari kebenaran dan kepastian hukum menemukan jalannya di tingkat Kasasi tersebut.
Prinsipal H.RUSDIANSYAH, yang bertempat tinggal di Jln. Kompleks Buncit Indah II No.75 RT.007 RW.001 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Pekerjaan Wiraswasta ini yang semula pada Peradilan TUN berlawanan dengan :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar,, Berkedudukan Jalan Menteri Empat No. 17 Martapura, 70613 disebut TERGUGAT I.
SUYONO SUGIARTO, Bertempat tinggal di Jln. A. Yani Km. 6 Kompleks Griya Arjuna No. 01 RT. 007, RW. 001 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Pekerjaan Wiraswasta, sebagai sebagai TERGUGAT II INTERVENSI.
Bermula gugatan di PTUN dengan Nomor Perkara: 2/G/2022/PTUN.Bjm, 14 Juli 2022 dan banding PTTUN Jakarta dan perkara banding No.: 212/PT.TUN/202 serta Kasasi No. 104 K/TUN/2023 tanggal 18 April 2023 dalam perkara Tata Usaha Negara sebelumnya berkaitan dengan sebagai Penggugat/Tergugat/Termohon Kasasi/Termohon PK, semua tingkat itu dimenangkan pihak H. Rusdiansyah tersebut.
Ketika ada upaya hukum melalui Peradilan Umum, dan sempat dikalahkan di kedua tingkat pertama dan banding, kliennya sempat hampir putus harapan dalam mempertahankan haknya. Namun Kuasa Hukum RUSDIANSYAH, Advokat YOHANES LIE, S.H, M.M., yang pada Kantor Hukum Advokat Pengacara Yohanes L, SH, MM, dan Rekan mengatakan dengan kemenangan perkara ini sudah berakhir dan pasti dikabulkannya tentang hak kepemilikan dengan jelas sah hak H. Rusdiansyah (kliennya) dan status perkara Berkekuatan Hukum Tetap. Kalaupun Pihak2 mau melakukan PK tidak menghalangi eksekusi.
Sudah diketahui banyak orang sengketa ini panjang meskipun jalan berliku, berkat kepiawaian Kuasa Hukumnya tidak diragukan ternyata dapat memperjuangkan hak kliennya.
“H. Rusdiansyah terasa lega juga mendengar dan melihat memenangkan perkara ini sampai diproses perdata tingkat Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap serta bersyukur keadilan masih ada dan dapat dialaminya,” ujar Kuasa Hukumnya.
Ditanya langkah tindak lanjut berikutnya, menurut Kuasa Hukum Yohanes Lie SH,MM bahwa pihaknya segera akan melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak agar secara sukarela mentaati putusan perdata pada tingkat Kasasi tersebut, mengembalikan dalam keadaan bebas sesuai batas hak-haknya.
“Dan bilamana tak mengubris akan diperhitungkan dengan sewa atau dilakukan upaya hukum lain,” pungkas Pengacara senior ini.

