KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus yang menyeret Ahmad Dedi, pejabat fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mulai mengarah ke titik yang lebih serius. Bukan sekadar perkara dugaan pelanggaran oleh seorang pejabat, kasus ini membuka dugaan adanya aliran uang jumbo di balik pengurusan importasi barang.

Ahmad Dedi, yang dikenal dengan sapaan “Dedi Congor”, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namanya terseret dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan importasi yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka tersebut membuat sepak terjang Ahmad Dedi kembali menjadi sorotan. Terlebih, namanya muncul dalam perkara yang disebut memiliki aliran uang puluhan miliar rupiah.

Dugaan Rp30 Miliar Jadi Titik Panas

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah dugaan aliran uang hingga Rp30 miliar dari Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi.

Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara bos Blueray Cargo. Jaksa menyebut terdapat aliran dana sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan dan pengaturan bea masuk barang-barang impor.

Dari angka jumbo tersebut, Ahmad Dedi disebut diduga menerima bagian hingga Rp30 miliar.

Jika dugaan itu terbukti, angka Rp30 miliar tentu bukan lagi perkara receh. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa besar kepentingan bisnis yang diduga dilindungi dan apa imbal balik yang diberikan atas aliran uang tersebut.

Publik berhak mempertanyakan: untuk apa uang sebesar itu diberikan? Siapa yang meminta? Siapa yang menjadi penghubung? Apa yang dijanjikan? Dan yang paling penting, apakah Ahmad Dedi bekerja sendiri atau ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena pengurusan importasi tidak berdiri pada satu meja atau satu pejabat. Ada mekanisme, kewenangan, pemeriksaan, penetapan kewajiban kepabeanan hingga proses administrasi yang melibatkan banyak tahapan.

Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada siapa penerima uang. Aparat harus membongkar seluruh rantai transaksi dan pihak-pihak yang diduga berada di belakangnya.

Dari Pejabat Strategis hingga Tersangka

Ahmad Dedi bukan nama asing di lingkungan Bea dan Cukai. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.

Jabatan tersebut memiliki posisi strategis dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor. Kewenangan yang melekat pada posisi itu membuat setiap dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi persoalan serius.

Kini, mantan pejabat strategis tersebut justru berstatus tersangka.

Kasus yang menyeretnya disebut telah diusut sejak 2023. Artinya, perkara ini memiliki jejak panjang dan tidak muncul secara mendadak.

Ahmad Dedi juga diketahui pernah menjalani proses pemeriksaan dalam penyidikan KPK pada periode 2014–2016. Rekam jejak tersebut kembali menjadi sorotan setelah dirinya kini terseret perkara baru.

Lari dari Wartawan, Kini Jadi Tersangka

Nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video dirinya berlari menghindari kejaran wartawan viral pada Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kini, beberapa waktu setelah menjadi sorotan karena menghindari pertanyaan wartawan, Ahmad Dedi justru telah menyandang status tersangka.

Perubahan posisi tersebut membuat kasusnya semakin menarik perhatian. Publik tentu menunggu penjelasan terbuka mengenai perkara yang menjeratnya, terutama menyangkut dugaan aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah.

Bantahan Keras dari Kuasa Hukum

Meski demikian, tudingan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Kuasa hukum Ahmad Dedi membantah keras dugaan bahwa kliennya menerima uang Rp30 miliar dari Blueray Cargo. Menurut pihaknya, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak bisa hanya didasarkan pada klaim atau keterangan sepihak.

Pengacara Ahmad Dedi juga membantah kabar yang mengaitkan kliennya dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dengan demikian, pembuktian kini menjadi kunci.

Kortastipidkor Polri dituntut tidak hanya membuktikan ada atau tidaknya aliran uang kepada Ahmad Dedi, tetapi juga mengurai motif, mekanisme pemberian uang, pihak pemberi, pihak perantara, hingga dugaan keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Bongkar Sampai ke Akarnya

Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan yang lebih luas dalam pengurusan importasi.

Sebab, apabila benar terdapat aliran uang puluhan miliar kepada pejabat yang memiliki kewenangan di sektor kepabeanan, maka persoalannya bukan sekadar hubungan antara pemberi dan penerima.

Ada kemungkinan kepentingan bisnis besar berada di belakangnya—dan kemungkinan itu harus diuji melalui penyidikan yang transparan dan menyeluruh.

Aparat penegak hukum jangan sampai hanya menangkap aktor di permukaan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali atau menikmati keuntungan terbesar justru luput.

Kasus Ahmad Dedi kini menjadi ujian bagi keberanian penegak hukum untuk membuka seluruh rantai dugaan suap importasi.

Jika Rp30 miliar benar-benar dapat dibuktikan mengalir, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih besar: siapa saja yang menikmati uang tersebut, bagaimana uang itu bergerak, dan apakah ada jaringan yang selama ini bermain di balik kewenangan Bea dan Cukai?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti pada seorang tersangka atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan permainan besar dalam tata kelola importasi.