BERITA UTAMA

Satpol PP Bongkar Paksa Satu Unit Reklame Bando di Jalan Sutoyo S, Pemko Banjarmasin Tegaskan Penegakan Perda

Satpol PP Bongkar Paksa Satu Unit Reklame Bando di Jalan Sutoyo S, Pemko Banjarmasin Tegaskan Penegakan Perda

Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait penertiban reklame. Pada Sabtu dini hari (29/11/2025), tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi pembongkaran paksa satu unit konstruksi reklame melintang (bando) berukuran besar di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pemilik reklame tak mengindahkan serangkaian surat peringatan dan tidak melaksanakan pembongkaran mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.

Suasana penertiban berlangsung dalam pengamanan ketat aparat TNI-Polri dan diawasi langsung petugas Satpol PP. Para teknisi tampak bekerja menggunakan alat las untuk memotong rangka besi bando, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi diperlambat demi keamanan pengendara.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemko dalam menata wajah kota dan menindak pelanggaran reklame.

“Kegiatan malam ini adalah penertiban reklame yang melanggar. Total ada enam target, terdiri dari empat baliho bando dan dua reklame billboard,” jelas Muzaiyin.

Ia mengungkapkan, dari empat bando yang menjadi target, tiga di antaranya telah dibongkar sukarela oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan, yakni di dekat Hotel Mentari, depan Kafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayutangi.

Namun, satu konstruksi di Jalan Sutoyo S harus dibongkar paksa karena pemiliknya mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3).

Muzaiyin menambahkan bahwa operasi malam itu difokuskan pada tiga titik.

“Pertama di Jalan Sutoyo S, kemudian berlanjut di depan Gedung Wanita dan di depan Masjid Hasanuddin Majidi. Jadi semuanya dilaksanakan malam ini,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh tahapan penertiban dijalankan sesuai prosedur hukum. Satpol PP bekerja dengan pendampingan Kejaksaan, Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Dinas Perhubungan, serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.

Terkait keberadaan kabel utilitas di lokasi, Satpol PP telah berkoordinasi dengan PLN dan instansi lainnya untuk meminimalkan potensi risiko. Pembersihan pohon di sekitar titik pembongkaran juga dilakukan sebelum eksekusi.

Penertiban reklame bando ini merujuk pada Peraturan Daerah yang melarang keberadaan reklame melintang di atas jalan maupun yang berdiri di median jalan.

Dengan pembongkaran ini, Pemko Banjarmasin kembali melanjutkan program penertiban reklame melintang yang sempat tertunda sejak 2021, demi mewujudkan tata kota yang lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *