Breaking News! Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah “P” Tersangka Korupsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka dugaan korupsi. P diduga menerima sejumlah uang senilai sekitar Rp840 juta saat menjabat sebagai Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama dengan seorang pihak berinisial SL.
“Kami menilai ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sekitar Rp840 juta oleh P dan SL,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Kasus ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke bidang pidana khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Anang menegaskan, seluruh jajaran Kejaksaan diwajibkan menegakkan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada P meskipun yang bersangkutan masih merupakan bagian dari institusi kami. Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu,” kata Anang.
Dia menambahkan, setiap oknum yang merusak kepercayaan publik akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

