KAKINEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), rumah milik tersangka TW dan DB, serta pabrik PT SJU.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp7,63 miliar, valuta asing sebesar US$60 ribu atau 600 lembar pecahan US$100, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp7,63 miliar, valuta asing US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Lima tersangka yang dijerat dalam perkara ini masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW dari PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) atau Toko Mas Semar Nganjuk, kemudian VC selaku Direktur PT SJU periode 2022 hingga sekarang, serta DHB yang menjabat Direktur PT SJU periode 2021–2022 dan diketahui merupakan putra pengusaha Siman Bahar.

Selain uang tunai dan emas, penyidik turut menyita bangunan pabrik, mesin pengolahan, serta berbagai barang inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka.

“Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas telah dilakukan untuk mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung,” kata Ade.

Penyidikan mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025. TW diduga membeli emas batangan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal, kemudian menjualnya kepada perusahaan terafiliasi, termasuk PT SJU, untuk dimurnikan dan diolah kembali sehingga asal-usul emas tersebut sulit dilacak.

Menurut Ade, hasil kejahatan itu kemudian disamarkan melalui transaksi pada 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, berkas perkara tiga dari lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ade menegaskan penindakan terhadap jaringan tambang emas ilegal ini merupakan upaya memutus mata rantai kejahatan pertambangan dari hulu hingga hilir, sekaligus mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.