Jaksa ‘Bermain Api’: Kajari Bangka Tengah Padeli Ditahan, Rp840 Juta Dana Zakat Diduga Masuk Kantong Pribadi
Padeli (P), mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id/Puspenkum Kejagung)
Jakarta, Kakinews.id – Padeli (P), mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Padeli ditahan selama 20 hari mulai 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti, termasuk dokumen, petunjuk, dan barang bukti lain.
Padeli diduga menerima uang senilai Rp840 juta terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang pada periode 2021–2024. Atas dugaan tersebut, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor.
Anang menambahkan, penetapan tersangka berawal dari pengaduan yang diterima. “Tim intelijen langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Setelah bukti dianggap cukup, kasus ini diserahkan ke pengawasan. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan melakukan tindakan tercela,” jelasnya, Selasa (23/12/2025).
Dengan penetapan ini, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

