KAKINEWS.Id Tanjung – Kepolisian Resor Tabalong, telah memproses lima personilnya yang melakukan pelanggaran disiplin dan salah satunya diberhentikan dengan tidak hormat atas nama Brigadir FR.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan Brigadir FR diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
“Lima laporan polisi terkait pelanggaran disiplin telah kita selesaikan dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat satu anggota,” jelas Wahyu, Rabu (31/12/2025).
Pelanggaran disiplin lainnya berupa KDRT, memasuki tempat hiburan malam hingga meninggalkan tugas tanpa ijin sepanjang tahun 2025.
Sementara itu sebanyak 12 personil Polres Tabalong menerima penghargaan dan reward sebagai bentuk apresiasi pimpinan atas loyalitas, profesionalisme, dan pengabdiannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Penghargaan bentuk pengakuan institusi atas prestasi personel sekaligus motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam bertugas,” jelas Wahyu dikutip Antara.
Personil yang menerima reward diantaranya Aipda Umar Efendie (penugasan misi perdamaian PBB) melalui FPU MINUSCA di Afrika Tengah,
Bripda Muhammad Rafli Suhendar dan Bripda Agung Puja Laksana (Peraih medali emas PORPROV Kalsel XII Tahun 2025) dan Aiptu Ainul Arif dan Bripda Hamid atas kinerja dan dedikasinya dalam pencegahan, pengungkapan, dan penyelesaian perkara peredaran gelap narkoba.

