BERITA UTAMA KPK RI

Eks Waka KPK Sentil Keras Gosip Korupsi Bank BJB: Perempuan Jangan Dijadikan Tumbal, Citra Tak Kebal Hukum

Eks Waka KPK Sentil Keras Gosip Korupsi Bank BJB: Perempuan Jangan Dijadikan Tumbal, Citra Tak Kebal Hukum

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, Kakinews.id – Mantan Wakil Ketua (Waka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melontarkan peringatan keras agar publik dan aparat penegak hukum tidak gegabah menyeret perempuan sebagai pelaku dalam perkara dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan BW merespons riuh isu aliran dana dugaan korupsi Bank BJB yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta menyerempet nama figur publik Aura Kasih dan Lisa Mariana.

BW menegaskan, kehadiran perempuan dalam pusaran perkara korupsi tidak otomatis menjadikannya pelaku. Penanganan kasus, kata dia, harus dibaca dengan kacamata hukum yang ketat, bukan logika gosip.

“Kalau ada laki-laki dan perempuan dalam kasus korupsi, itu harus dibaca hati-hati. Tidak bisa serta-merta dituduh bekerja sama melakukan kejahatan,” ujarnya dalam sebuah diskusi podcast yang dikutip Kakinees.id, Jumat (9/1/2026).

Menurut BW, setidaknya ada tiga posisi perempuan dalam perkara korupsi. Pertama, perempuan yang secara sadar bekerja sama sebagai pelaku tindak pidana. Kedua, perempuan yang menikmati aliran dana tanpa mengetahui sumbernya. Ketiga, perempuan yang dipakai sebagai sarana menyembunyikan atau menghilangkan hasil kejahatan, yang berpotensi masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang pertama jelas pelaku. Yang kedua bukan. Tapi yang ketiga ini yang serius, karena menyentuh upaya penyamaran uang hasil kejahatan,” tegasnya.

Dalam konteks dugaan korupsi Bank BJB, BW menilai pemanggilan perempuan oleh KPK adalah bagian dari strategi follow the money. Fokusnya bukan sensasi nama, melainkan jejak aliran dana: ke mana uang bergerak, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa. “Membuktikan korupsi bukan sekadar mencari orangnya, tapi melacak uangnya,” kata BW.

Soal Lisa Mariana yang disebut telah dipanggil penyidik dan mengakui menerima sejumlah uang dari Ridwan Kamil, BW menekankan bahwa status hukum hanya bisa ditentukan lewat pemeriksaan mendalam. “Harus diuji: apakah penerima pasif yang tak tahu apa-apa, atau justru berperan menyamarkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Sementara terkait Aura Kasih yang santer disebut berpotensi dimintai keterangan, BW mengingatkan agar opini publik tidak kebablasan. “Kehidupan pribadi bukan kejahatan. Tapi jika dibiayai dari hasil kejahatan, itu wilayah hukum,” katanya lugas.

BW juga menyoroti kuatnya pencitraan Ridwan Kamil sebagai komunikator publik digital yang piawai, inovatif, dan berdaya tarik tinggi. Citra ini, menurutnya, kerap menjadi tameng psikologis di mata publik ketika muncul dugaan pelanggaran hukum. “Sering kali dianggap fitnah. Padahal korupsi itu tidak selalu frontal. Kebijakannya tampak legal, tapi ada pola pengulangan, ada keadilan yang disimpangi, ada akuntabilitas yang diselingkuhi,” ucap BW.

Di akhir pernyataannya, BW mengingatkan agar isu dugaan korupsi tidak dipelintir menjadi komoditas gosip yang menghancurkan reputasi, terutama ketika menyeret perempuan. “Jangan menghakimi lebih dulu. Biarkan penegak hukum bekerja. Netizen juga harus sadar, jangan merusak kehidupan orang sebelum ada putusan hukum,” pungkasnya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana korupsi Bank BJB dan belum menetapkan status hukum terhadap Ridwan Kamil dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *