
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik kotor pengurangan pajak bernilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) ini menyeret kepentingan perusahaan tambang dan pemurnian bijih nikel, PT Wanatiara Persada, yang diduga membeli keringanan pajak dengan cara menyuap aparat negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini berlangsung sejak September hingga Desember 2025. Kasus bermula ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Hasil pemeriksaan awal tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB yang fantastis, mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun temuan itu tak berhenti sebagai koreksi pajak biasa. Perusahaan justru mengajukan sanggahan berulang, membuka ruang negosiasi yang diduga sarat transaksi gelap.
Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta penyelesaian pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai jatah fee untuk AGS yang akan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dari angka tersebut, sebesar Rp8 miliar diduga sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Karena tak sanggup memenuhi seluruh permintaan, pihak PT Wanatiara Persada hanya menyetujui pembayaran fee Rp4 miliar. Kesepakatan gelap itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar.
Angka tersebut anjlok sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal. Dampaknya, penerimaan negara dipangkas secara brutal melalui rekayasa pemeriksaan pajak.
Untuk mengalirkan uang suap, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD), yang berperan sebagai konsultan pajak. Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS serta Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang haram tersebut diduga kembali disebar ke sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
KPK akhirnya melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta. Penangkapan dilakukan saat proses pendistribusian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tengah berlangsung.
“Kedelapan orang tersebut diamankan saat proses pendistribusian uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Hingga kini, KPK masih mendalami alur suap, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum dipastikan akan terus bergulir untuk membongkar tuntas praktik mafia pajak yang mencederai keuangan negara.








Tinggalkan Balasan