BERITA UTAMA Hukum

Bau Busuk IUP Nikel Konawe Utara Kembali Dibongkar: Kejagung Sisir Perusahaan, Rumah Pejabat hingga Instansi Pemerintah

Bau Busuk IUP Nikel Konawe Utara Kembali Dibongkar: Kejagung Sisir Perusahaan, Rumah Pejabat hingga Instansi Pemerintah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Setelah lama terkubur, skandal izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali diguncang. Kejaksaan Agung kini menggeber penyidikan dugaan korupsi yang selama bertahun-tahun nyaris tak bergerak, dengan menyasar perusahaan tambang, kediaman pribadi, hingga kantor instansi pemerintah.

Penyidikan ini ditangani langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sejak beberapa bulan terakhir aktif menguliti praktik kotor di balik penerbitan IUP nikel di wilayah yang dikenal kaya sumber daya, namun sarat konflik hukum dan lingkungan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa lebih dari satu perusahaan tambang telah diperiksa. Jumlah pastinya sengaja belum dibuka, namun sinyalnya jelas: lingkaran perkara ini tidak kecil.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang diperiksa. Jumlahnya lebih dari satu,” ujar Anang dikutip pada Minggu (11/1/2026).

Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai titik strategis. Kantor perusahaan tambang, rumah sejumlah pihak, hingga instansi pemerintahan yang diduga berperan dalam penerbitan izin, satu per satu disasar.

“Ada beberapa perusahaan, ada rumah, dan juga instansi pemerintah yang sudah dilakukan penggeledahan,” tegas Anang.

Meski demikian, Kejagung masih mengunci rapat identitas pihak-pihak yang diperiksa. Langkah ini, menurut Anang, dilakukan demi menjaga efektivitas penyidikan yang masih berjalan dan berpotensi menyeret nama-nama besar.

Yang paling krusial, Kejagung secara terbuka mengakui adanya dugaan keterlibatan kepala daerah yang menjabat saat izin-izin tambang tersebut diterbitkan. Fokus penyidikan diarahkan pada proses penerbitan IUP yang diduga menyimpang dari hukum, sarat rekayasa administrasi, dan membuka jalan bagi penambangan ilegal.

“Yang jelas, ada dugaan keterlibatan kepala daerah pada saat itu,” kata Anang.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada prosedur. Sejumlah izin tambang disebut diberikan untuk lokasi yang masuk kawasan hutan lindung—wilayah yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan. Namun larangan itu diduga dilabrak demi kepentingan bisnis segelintir pihak.

Kasus ini sejatinya bukan cerita baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menangani perkara ini sejak 2017 dan menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Dalam konstruksi perkara KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka.

Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar terkait penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang. Sejumlah izin bahkan diterbitkan secara kilat, hanya dalam hitungan hari, bahkan ada yang sehari. Ironisnya, sebagian wilayah tambang yang dilepas justru berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan tambang milik negara.

Namun publik dibuat bertanya-tanya ketika pada 2023 rencana penahanan Aswad batal dengan alasan kesehatan. Setelah itu, perkara seolah menguap. Hampir delapan tahun berlalu tanpa kepastian, hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024—yang baru diketahui publik setahun kemudian.

Dengan terbitnya SP3, status tersangka Aswad otomatis gugur. Langkah ini memantik kritik keras karena kasus dengan kerugian triliunan rupiah justru berhenti tanpa pengadilan.

Tak lama setelah SP3 terungkap, Kejagung muncul dengan langkah yang berlawanan arah. Jampidsus memastikan penyidikan versi Kejagung telah berjalan sejak Agustus–September 2025, jauh sebelum SP3 KPK diketahui publik.

“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Konawe Utara,” ujar Anang.

Masuknya Kejagung membuka kembali harapan publik bahwa skandal ini tidak dikubur begitu saja. Lebih dari sekadar kerugian negara, kasus IUP nikel Konawe Utara juga meninggalkan luka ekologis serius akibat dugaan penambangan di kawasan hutan lindung yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah Kejagung berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar, atau kasus triliunan rupiah ini kembali berakhir tanpa pertanggungjawaban?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *