
PT Bio Farma (Persero) (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)
Jakarta, Kakinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meledakkan borok tata kelola keuangan PT Bio Farma (Persero) beserta seluruh anak dan cucu usahanya. Audit resmi negara mengungkap praktik pengelolaan keuangan dan investasi yang amburadul, sarat pelanggaran, dan berpotensi menyeret kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024. Dokumen audit bernomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit 17 Juli 2025 itu menjadi tamparan keras bagi BUMN farmasi strategis yang selama ini digadang sebagai tulang punggung ketahanan kesehatan nasional.
BPK menilai pengelolaan keuangan Bio Farma tidak patuh aturan, lemah perencanaan, carut-marut pencatatan, dan rapuh pengendalian internal. Kondisi ini membuka ruang salah saji laporan keuangan, penyimpangan kebijakan, hingga risiko nyata kerugian negara. Pemeriksaan mencakup induk perusahaan, anak dan cucu usaha, serta instansi terkait di Jakarta dan Jawa Barat.
Lebih mengkhawatirkan, pengelolaan investasi Bio Farma dinilai tidak optimal, spekulatif, dan sarat risiko gagal guna. BPK menegaskan manajemen wajib segera menindaklanjuti rekomendasi dengan membenahi tata kelola, memperkuat sistem pengendalian internal, dan memastikan seluruh aktivitas keuangan serta investasi berjalan akuntabel dan transparan. Jika tidak, kepercayaan publik terancam runtuh dan keuangan negara berada di ujung tanduk.

BPK juga memberi sinyal keras: pengawasan lanjutan siap digelar bila rekomendasi diabaikan. Artinya, temuan ini bukan akhir, melainkan awal pembongkaran yang lebih dalam.
Berikut 14 temuan utama BPK RI yang menggambarkan betapa seriusnya krisis tata kelola di tubuh Bio Farma Group:
1. Perubahan status PT KFA menjadi PMA menghambat operasional dan memicu salah saji laporan keuangan 2020–2022, berpotensi tuntutan pengembalian dana dan biaya investasi minimal Rp2,22 triliun, kelebihan dividen Rp260,85 miliar, serta indikasi kerugian tantiem Rp23,26 miliar di PT KAEF Tbk dan PT KFKA.
2. Pembagian dividen dan tantiem PT KFKA keliru akibat salah saji laporan keuangan 2022.
3. PT KAEF Tbk membebankan berlebih biaya akuisisi Rp4 miliar ke PT KFA dan belum melunasi jasa penilaian saham KJPP SRR Rp1,85 miliar.
4. Struktur organisasi tidak efektif berdampak pada pengadaan vaksin HPV yang tidak prudent dan pemasaran sektor swasta yang gagal, berpotensi merugikan Rp20,72 miliar.
5. Kerja sama operasional klinik PT KFD–PT AMPM membebani PT KFD minimal Rp1,09 miliar.
6. Pembentukan SBU ekosistem layanan digital & enterprise IT nihil manfaat bagi perusahaan.
7. PT KFTD gagal merealisasikan klaim diskon Rp26,84 miliar.
8. Potensi kehilangan pendapatan Rp3,74 miliar akibat penghapusan denda keterlambatan distributor.
9. Penyaluran pinjaman ke anak dan cucu usaha tak sesuai ketentuan, berpotensi tak tertagih Rp1,06 triliun serta membebani bunga bank dan CKPN minimal Rp210,24 miliar.
10. Potensi kerugian produksi vaksin Indovac tak terjual Rp306,30 miliar dan sisa bahan baku Rp74,66 miliar, ditambah titipan vaksin Indovac milik Kemenkes.
11. Pengelolaan piutang usaha induk dan anak perusahaan tidak sesuai ketentuan.
12. Aplikasi Smart PBF senilai Rp25,027 miliar mangkrak dan belum dimanfaatkan.
13. Investasi pengembangan produk skala pilot (Gedung 34) berpotensi gagal digunakan untuk produksi komersial sesuai proyeksi waktu.
14. Proses pengangkatan direksi anak perusahaan PT KAEF Tbk tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bio Farma bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi atas temuan negara tersebut. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya publik: akankah borok ini dibersihkan, atau dibiarkan membusuk dan menggerogoti uang negara?








Tinggalkan Balasan