Jaksa Tahan LHP BPKP, Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Memanas
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menolak permintaan penyerahan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dokumen tersebut diminta oleh pihak terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Penolakan itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Ia menyebut ada kekhawatiran dokumen audit tersebut disalahgunakan apabila diberikan dalam bentuk salinan kepada pihak terdakwa.
“Pertimbangan kami tidak memberikan salinan LHP BPKP karena dikhawatirkan akan disalahgunakan di luar konteks persidangan,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Roy juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku Januari 2026. Menurutnya, aturan baru tersebut tidak memberikan hak kepada tersangka maupun terdakwa untuk menerima salinan alat bukti dari penuntut umum, kecuali surat dakwaan.
“Dalam Pasal 142 KUHAP ditegaskan tidak ada hak tersangka atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru mengatur prinsip keseimbangan pembuktian, di mana jaksa dan pihak terdakwa memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti masing-masing. Dengan demikian, setiap pihak tidak saling bertukar dokumen pembuktian. “Artinya posisi para pihak seimbang,” imbuhnya.
Roy juga mengutip Pasal 216 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya, bukan menyerahkan salinannya. Namun, ia menyatakan akan patuh jika majelis hakim memutuskan sebaliknya dan meminta adanya penetapan resmi.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, tetap berpendapat LHP audit BPKP harus diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum agenda pembuktian dimulai.
“Pertimbangan majelis jelas, laporan hasil audit harus diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum sebelum pembuktian,” tegas Purwanto di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya harus menerima buku LHP BPKP tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (19/1/2026). Ia bahkan mengancam tidak akan mengikuti persidangan apabila perintah majelis hakim itu tidak dijalankan.
“Jika Senin kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak akan ikut sidang. Itu adalah bagian dari putusan sela yang wajib dihormati,” ujarnya. Menurut Ari, jaksa juga berkewajiban menghormati putusan sela tersebut sebagaimana pihaknya menerima penolakan eksepsi yang telah diputus sebelumnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,3 miliar.

