Jejak Bupati Lama Disisir, Kejagung Periksa Aswad Sulaiman di Kasus Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini, bidikan penyidik mengarah langsung ke mantan orang nomor satu di daerah tersebut. Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara, telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus yang menyeret praktik perizinan tambang bermasalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Aswad telah dimintai keterangan di Kendari. “Sudah pernah, di Kendari,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Kejagung belum membuka secara gamblang materi pemeriksaan terhadap Aswad, yang diketahui menjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2013. Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya, mengingat periode tersebut masuk dalam rentang waktu dugaan tindak pidana korupsi yang kini diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan satu kali pada Oktober 2025. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh tim Jampidsus.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara,” tegas Anang, Rabu (31/12/2025).
Kejagung mendalami dugaan penyimpangan serius dalam penerbitan izin tambang, termasuk pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Kasus ini mencakup rentang waktu panjang, dari 2013 hingga 2025, dengan puluhan saksi telah dimintai keterangan. Artinya, dugaan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung sistematis lintas tahun dan pemerintahan.
Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, perkara tersebut dihentikan dengan alasan pertimbangan teknis. Kejagung mengaku tidak mengetahui secara detail alasan penghentian itu, dan kini kembali membuka babak baru pengusutan kasus tambang yang nilainya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Langkah Kejagung memeriksa mantan kepala daerah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada level teknis semata, melainkan mulai menyentuh aktor-aktor kunci di balik penerbitan izin tambang bermasalah.

