
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Kejaksaan Agung kembali berjanji lantang: penyidikan kasus dugaan korupsi jumbo manipulasi pajak periode 2016–2020 disebut tak akan berhenti. Namun, di tengah janji itu, publik justru menanti bukti konkret—bukan sekadar narasi proses—atas perkara yang menyeret nama-nama besar dan potensi kerugian negara triliunan rupiah.
Korps Adhyaksa menyatakan kini fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, tahapan krusial yang menjadi gerbang penetapan tersangka. Proses tersebut dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lagi-lagi, penyidikan disebut “berjalan progresif di balik layar”, frasa yang kerap diulang namun tak kunjung menghadirkan kepastian hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perkara ini tetap berjalan. “Kasus itu tetap masih jalan. Jadi sekarang dalam proses perhitungan juga di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang diperlukan BPKP juga sudah kita sampaikan,” ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penghitungan kerugian negara memang menjadi syarat mutlak sebelum jaksa menetapkan tersangka dan menyeret perkara ke pengadilan. Namun, publik bertanya: sampai kapan tahap ini dijadikan alasan untuk menahan kepastian, sementara fakta-fakta awal, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi telah lama dilakukan?

Syarief mengungkapkan penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci dari lingkaran elite fiskal hingga pengusaha besar. Nama-nama yang dipanggil bukan figur pinggiran, melainkan mantan pejabat strategis di Kementerian Keuangan hingga eks pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. Di antaranya Astera Primanto Bhakti dan Suryo Utomo. “Sepertinya hampir semuanya sudah itu,” kata Syarief, menandakan mayoritas saksi penting telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat dari dugaan kongkalikong oknum Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak tertentu pada 2016–2020. Modusnya diduga merekayasa dan memperkecil kewajiban pajak demi keuntungan bersama, sebuah praktik lancung yang secara langsung menggerogoti penerimaan negara.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang, termasuk bos Grup Djarum, Victor Rachmat Hartono; mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi; pemeriksa pajak Karl Layman; Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum; serta Heru Budijanto Prabowo. Namun langkah keras itu mendadak melempem ketika status cekal Victor Rachmat Hartono dicabut kurang dari sebulan dengan alasan “kooperatif”.
Di titik ini, publik tak lagi puas dengan janji dan proses. Yang ditunggu adalah keberanian Kejaksaan Agung menembus tembok kekuasaan dan kepentingan, menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, serta membuktikan bahwa hukum tak tumpul ke atas. Tanpa itu, komitmen “penyidikan tak berhenti” hanya akan menjadi slogan kosong di tengah skandal pajak yang terus menguap.








Tinggalkan Balasan