BERITA UTAMA Hukum

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) resmi mengajukan banding atas vonis ringan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Langkah banding ditempuh lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai jauh dari rasa keadilan dan terpaut tajam dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan bobot perbuatan terdakwa dalam skandal keuangan negara yang merugikan publik. “Penuntut kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu (14/1/2026).

Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman yang terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Putusan ini memantik tanda tanya besar publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi kelas kakap.

Kejagung kini tengah menyusun memori banding sebagai langkah lanjutan untuk melawan vonis yang dianggap melemahkan efek jera. “Dua minggu setelah mengajukan banding wajib mengirim memori. Yang penting menyatakan banding. Nanti juga tidak hanya membuat memori banding, akan ada kontra memori,” tegas Anang.

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Meski majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti pada dakwaan primer, ia tetap dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, hukuman yang kembali dinilai tak sepadan dengan dampak kerusakan keuangan negara akibat kasus Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan, Rabu (7/1/2026).

Banding yang diajukan Kejagung kini menjadi penentu apakah hukum akan benar-benar ditegakkan secara tegas, atau kembali tunduk pada vonis ringan dalam pusaran mega skandal keuangan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *