
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan (Foto: Ist)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan, memiliki pengaruh sangat besar dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini menyeret sejumlah pejabat. Lembaga penegak hukum menyebut peran Jurist tidak sekadar pelengkap, melainkan kunci dalam pengambilan keputusan strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut bersumber dari keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik. Dari fakta-fakta yang terungkap, Jurist Tan disebut memegang kendali signifikan dalam jalannya program bermasalah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Anang di kompleks Kejagung, Rabu (14/1/2026).
“Memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali,” ujar Anang di Kejagung.
Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi Jurist Tan. Namun, hingga kini yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jurist Tan bahkan telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan RI. Anang menegaskan, apabila merasa tidak bersalah, kehadiran Jurist Tan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan dirinya di hadapan hukum.

Dalam dakwaan perkara Chromebook, jaksa mengungkap fakta mencengangkan: ucapan Jurist Tan kerap diperlakukan setara dengan pernyataan langsung Menteri saat itu, Nadiem Makarim. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Jurist bukan sekadar staf pendamping, melainkan figur berpengaruh dalam struktur pengambilan kebijakan.
Kesaksian di persidangan turut mempertebal dugaan tersebut. Mantan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Hamid Muhammad, mengungkap bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas di internal Kemendikbudristek, mulai dari urusan teknologi informasi, pengaturan anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia. Bahkan, kewenangan tersebut mencakup rotasi, mutasi, dan promosi pejabat lintas eselon.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hamid membenarkan bahwa pengaruh Jurist Tan menjangkau pejabat eselon II hingga eselon I. Jaksa pun menyoroti betapa besarnya kekuasaan yang melekat pada sosok staf khusus tersebut, sebuah kondisi yang dinilai janggal dalam tata kelola birokrasi kementerian.
Lebih jauh, Hamid juga mengonfirmasi bahwa ia beberapa kali mendengar langsung pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut apa pun yang disampaikan Jurist Tan dianggap sebagai suara menteri. Fakta ini dinilai memperkuat konstruksi perkara bahwa Jurist Tan berperan sebagai “tangan kanan” dengan otoritas luar biasa dalam kebijakan Chromebook.
Dengan rangkaian keterangan saksi dan fakta persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa absennya Jurist Tan dari proses hukum justru memperbesar tanda tanya publik. Penegak hukum kini menunggu keberanian buronan itu untuk muncul dan mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus yang telah menyeret banyak pejabat negara.








Tinggalkan Balasan