BERITA UTAMA Ekonomi dan Bisnis

Purbaya Ancam Sapu Bersih Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Siap Diluncurkan

Purbaya Ancam Sapu Bersih Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Siap Diluncurkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinew.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai respons atas masih masifnya peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Kebijakan ini disebut tengah dimatangkan dan berpeluang diumumkan dalam waktu dekat.

Purbaya mengungkapkan, pembahasan aturan tersebut saat ini sedang dilakukan secara intensif bersama pelaku industri serta para pemangku kepentingan terkait. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila praktik pelanggaran masih terus berulang.

“Kalau aturannya sudah terbit, kemungkinan pekan depan. Kalau masih ada yang coba-coba bermain, akan kami tindak keras tanpa toleransi,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kakinews.id Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, skema penambahan layer tarif ini dirancang untuk membuka jalan bagi produk rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi. Dengan demikian, peredaran rokok dapat lebih terkontrol sekaligus memperluas basis penerimaan cukai negara.

“Masih kami kaji. Intinya memberi ruang agar yang sebelumnya ilegal bisa menjadi legal dan pada akhirnya ikut membayar pajak,” ujarnya.

Saat ini, ketentuan mengenai struktur lapisan tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Aturan tersebut mengelompokkan tarif berdasarkan jenis dan golongan, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I dan II, hingga sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) yang masuk golongan III.

Sepanjang 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah mengamankan sekitar 1,405 miliar batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan sebanyak 20.537 kali, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, meski volume barang bukti yang disita relatif besar.

Ke depan, pemerintah membidik penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *