Terbukti Jual Sabu Paketan Besar Terdakwa Warga Sungai Lulut Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa M.Alfiannor terkait kepemilikan sabu 20 gram dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarjmasin, pada Senin, ( 19/1/2026 ) baru tadi.(Foto : Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama akhir Terdakwa M.Alfiannor terkait kepemilikan sabu 20 gram dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarjmasin, pada Senin, ( 19/1/2026 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH yang didampingi kedua anggotanya. Adapun JPU Yosephine Dian Endar W dari Kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu, Terdakwa M.Alfiannor salah seorang warga Sungai Lulut Dalam Simpang Layang, Banjar tersebut juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa M.Alfiannor telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dimana secara tanpa hak sebagai penjual sabu seberat 20 gram.
” Terdakwa M.Alfiannor kami Tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara tersebut, selain terbukti sebagai penjual sabu saat diamankan barang buktinya cukup banyak, ” kata JPU Yosephine.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan Surat Tuntutan tersebut Terdakwa M.Alfiannor mengatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Dan ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan- ringannya.
” Saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan- ringannya, karena saya adalah tulang punggung keluarga, ” ucapnya dengan nada lirih.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan.

