Kakinews, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Jailani, terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gafur di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, dalam persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (10/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.

“ Kami menilai Terdakwa Jailani telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farah Saufika yang sebelumnya menuntut Jailani dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jailani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Indra Meinantha.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut semua pihak baik JPU dan Terdakwa Jailani menerima atau tidak melakukan upaya hukum lain.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Jailani didakwa terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Abdul Gafur pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pekapuran Raya Gang Seroja RT 18, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Berdasarkan dakwaan, persoalan antara terdakwa dan korban bermula sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu Abdul Gafur disebut mendatangi dan mengejar Jailani sambil membawa senjata tajam. Jailani kemudian melarikan diri.

Setelah mendapat kabar dari ibunya bahwa korban mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam, Jailani bersama Baihaki dan Sabriansyah mendatangi lokasi. Di rumah tersebut, Jailani melihat senjata tajam berada di sepeda motor korban dan kemudian membawanya.

Tak lama berselang, Renaldi yang masih berstatus DPO datang. Jailani kemudian melemparkan balok kayu yang diambil Renaldi. Bersama Renaldi, Fadil dan sejumlah orang lainnya, Jailani mengejar korban menuju Gang Seroja.

Rombongan tersebut kemudian berpapasan dengan Haryono Usman yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Haryono disebut mengarahkan mereka dengan mengatakan, “tuh di sebelah Gapurnya, rabah sudah.”

Setibanya di depan Mushola Nur Salihin, Jailani melihat korban sudah dalam kondisi berdarah. Dalam dakwaan, Jailani disebut membacok paha korban menggunakan senjata tajam. Sementara Renaldi dan Gapur yang juga berstatus DPO disebut memukuli kepala serta tubuh korban menggunakan kayu ulin. Pelaku lainnya juga disebut melakukan pembacokan.

Aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Akibat pengeroyokan tersebut, Abdul Gafur mengalami sejumlah luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.

Penulis: Achmad Kori