BERITA UTAMA Hukum

Jejak Uang Gelap POME Terbongkar, Penukaran Valas di Mal Jadi Titik Cuci Duit Korupsi Sawit

Jejak Uang Gelap POME Terbongkar, Penukaran Valas di Mal Jadi Titik Cuci Duit Korupsi Sawit

Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Skandal korupsi limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) kian membuka wajah busuk kejahatan kerah putih di sektor sawit. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan lokasi yang diduga kuat menjadi pusat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan POME. Ironisnya, praktik itu disebut berlangsung rapi dan terselubung melalui tempat penukaran uang di pusat perbelanjaan elite Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di dua money changer yang beroperasi di mal kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Meski penggeledahan dilakukan sejak akhir Desember 2025, fakta ini baru disampaikan ke publik, menandai babak baru pembongkaran mafia sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan lokasi tersebut diduga kuat menjadi simpul distribusi dana hasil korupsi POME. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai, dokumen, serta data elektronik yang merekam jejak aliran dana mencurigakan. “Tempat itu diduga menjadi saluran aliran uang dari perkara POME yang sedang kami sidik,” ujarnya di Gedung Pidsus Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Lebih mengkhawatirkan, penyidik disebut telah mengantongi nama-nama penerima aliran dana. Namun, identitas para pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut masih ditutup rapat. “Sudah ada nama, tetapi belum bisa kami buka karena masih pendalaman. Aliran uang ini tidak berdiri sendiri,” kata Syarief, mengisyaratkan adanya jaringan yang lebih besar.

Kasus POME sendiri mulai disidik sejak Oktober 2025 dan menjadi turunan langsung dari mega-skandal korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO). Dalam tahap awal, Jampidsus bahkan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memperkuat dugaan bahwa kejahatan ini melibatkan lintas institusi dan modus penyelundupan terstruktur.

POME yang selama ini dipandang sebagai limbah ternyata bernilai ekonomi sangat tinggi karena dapat diolah menjadi energi terbarukan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk memperkaya diri secara ilegal. Padahal, potensi POME jika dikelola secara sah bisa menghasilkan listrik hingga 15 gigawatt—cukup menerangi Bali dan Nusa Tenggara Barat selama belasan tahun.

Pemerintah sejatinya telah melarang ekspor POME sejak April 2022, bersamaan dengan pelarangan ekspor CPO dan turunannya. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan larangan tersebut melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 sebagai respons atas krisis minyak goreng nasional.

Namun larangan di atas kertas ternyata tak sepenuhnya memutus praktik kotor di lapangan. Penegakan hukum oleh Jampidsus sebelumnya telah menyeret korporasi raksasa sawit seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke pengadilan. Ketiganya divonis membayar kerugian negara dengan total fantastis Rp17,7 triliun.

Kini, dengan terbongkarnya dugaan TPPU melalui money changer di pusat perbelanjaan, publik dihadapkan pada pertanyaan besar: siapa saja aktor sesungguhnya yang menikmati uang haram POME? Apakah hukum akan benar-benar menelusuri aliran dana hingga ke puncak, atau kembali berhenti di level teknis?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejagung—apakah berani membongkar mafia sawit hingga ke akar, atau justru membiarkan kejahatan energi terbarukan berubah menjadi ladang gelap korupsi berjubah hijau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *