BERITA UTAMA Investigasi

Dari Tanah Negara ke Meja Hakim: Benang Merah HGU Sugar Group dan Skandal Zarof Ricar

Dari Tanah Negara ke Meja Hakim: Benang Merah HGU Sugar Group dan Skandal Zarof Ricar

PT Sugar Group Companies (SGC) (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Aroma busuk dugaan korupsi agraria yang menyeret PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kini tak lagi berdiri sendiri. Penyelidikan Kejaksaan Agung atas terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara perlahan membuka benang merah yang mengarah ke pusaran praktik suap peradilan kelas kakap, dengan satu nama kunci: Zarof Ricar.

Kasus HGU ini menjadi potret klasik bagaimana penguasaan sumber daya alam diduga tak hanya disiasati lewat administrasi negara, tetapi juga “diamankan” melalui jalur peradilan. Dugaan inilah yang kini didalami Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara paralel.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, secara terbuka menyatakan bahwa penyelidikan HGU SGC bukan perkara sederhana. “Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi HGU SGC bukan kejadian sporadis, melainkan bagian dari skema panjang lintas rezim dan lintas institusi.

Nada serupa datang dari KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan akar legalitas lahan tersebut.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” ujarnya. Asep menekankan bahwa KPK akan menelusuri tempus delicti karena perkara dibatasi daluwarsa. Namun justru di sinilah celah hukum dan kekuasaan diuji: apakah waktu akan kembali menjadi tameng impunitas.

Dimensi kerugian negara dalam kasus ini bukan angka kecil. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara tegas mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare milik enam anak usaha SGC—PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL—yang berdiri di atas tanah Kemhan c.q. TNI AU. “Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun,” kata Nusron. Temuan BPK sendiri sudah berulang kali muncul sejak 2015, 2019, hingga 2022, namun baru kini ditindaklanjuti secara serius.

Di titik inilah kasus agraria ini bersinggungan langsung dengan perkara suap peradilan yang menjerat Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut telah divonis 18 tahun penjara di tingkat banding dalam perkara pemufakatan jahat, suap, dan TPPU senilai Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas. Yang membuat publik tercengang, dari hasil penggeledahan rumah Zarof, penyidik menemukan uang bertuliskan nama PT SGC dengan nominal Rp 200 miliar.

Zarof, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, menyebut bahwa PT SGC memberikan suap Rp 70 miliar untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation terkait utang Rp 7 triliun. Kesaksian ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk memeriksa dua petinggi SGC: Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf. Keduanya telah dicegah ke luar negeri dan diperiksa berkali-kali, meski hingga kini masih berstatus saksi.

Sementara informasi yang diperoleh Kakinews.id bahwa Ny Lee dan Gunawan Yusuf telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung. “Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Masih lid, belum naik ke penyidikan,” ujarnya. Namun Febrie Adriansyah dalam RDP dengan Komisi III DPR RI mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Ny. Lee dan Gunawan Yusuf telah dilakukan lebih dari sekali.

“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa. Sudah dua kali panggilan, kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak,” tegas Febrie.

Sorotan DPR memperkeras tekanan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka mendesak agar perkara Zarof Ricar tidak dipersempit hanya pada satu vonis.

“Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya… apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana mengusut kekayaan negara di bidang SDA,” katanya. Pernyataan ini menempatkan kasus HGU SGC sebagai bagian dari kejahatan terorganisir yang menghubungkan peradilan, korporasi, dan penguasaan lahan negara.

Jika dirunut ke belakang, konflik SGC dengan Marubeni Corporation memperlihatkan pola litigasi agresif yang berulang meski telah kalah inkracht di Mahkamah Agung. Gugatan demi gugatan, kasasi demi kasasi, hingga peninjauan kembali yang dipimpin sejumlah hakim agung, menjadi latar yang kini disorot ulang dalam konteks dugaan suap. Bahkan, nama-nama hakim dan kecepatan putusan ikut dipertanyakan setelah muncul dugaan aliran uang ratusan miliar.

Kasus HGU SGC di Lampung, dengan nilai triliunan rupiah dan luas puluhan ribu hektare, kini tak lagi bisa dibaca sebagai sekadar sengketa administrasi pertanahan. Ia berdiri sejajar dengan skandal Zarof Ricar sebagai satu rangkaian dugaan kejahatan: dari penguasaan lahan negara, pengondisian perkara perdata, hingga suap dan pencucian uang.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, melainkan sejauh mana negara berani membongkar simpul-simpul kekuasaan yang selama ini melindungi praktik tersebut. Publik menunggu, apakah penyelidikan HGU SGC akan berhenti di pencabutan sertifikat, atau berlanjut hingga menyeret aktor-aktor kunci yang selama ini berlindung di balik meja hijau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *