Jejak Duit Ratusan Miliar Jaksa Papua Dibongkar, Jaksa Agung Perintahkan Usut TPPU Meski yang Bersangkutan Dipromosikan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Aroma busuk dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang menyeret nama mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, akhirnya memaksa pimpinan tertinggi kejaksaan turun tangan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana mencurigakan yang diduga diterima Jaksa Nixon.
“Jaksa Agung sudah memberikan perintah tegas untuk mengusut peredaran uang berdasarkan laporan PPATK,” ujar sumber internal kepada media ini, Senin (26/1/2026).
Tak berhenti pada penelusuran aliran dana, sumber tersebut mengungkapkan bahwa Jaksa Agung juga meminta jajarannya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nixon Nikolaus Nilla Mahuse.
“Perintahnya jelas, bukan hanya ditelusuri, tapi juga diterapkan pasal TPPU terhadap terperiksa,” tegas sumber itu.
Kasus ini kian menimbulkan tanda tanya publik lantaran di tengah laporan transaksi keuangan mencurigakan, Jaksa Nixon justru mendapat promosi jabatan. Berdasarkan laporan PPATK, terdapat transaksi bernilai ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah yang patut diduga berkaitan dengan pencucian uang dan gratifikasi, namun alih-alih diproses hukum secara terbuka, yang bersangkutan malah naik jabatan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya pola transaksi tak wajar dari dan ke rekening yang diduga milik Jaksa Nixon. Salah satunya dana masuk dari rekening Bank Mandiri nomor 1540007583986 yang disebut-sebut berasal dari “saweran” PNS/ASN. Selain itu, terdapat aliran dana keluar dari rekening Bank BNI nomor 8239978990 ke sejumlah rekening PNS/ASN.
Lebih jauh, muncul pula nama pihak yang diduga sebagai “admin Kejaksaan Agung” dengan nominal transaksi mencapai Rp55 juta. Tak hanya itu, tercatat pula transaksi Rp80 juta yang dikaitkan dengan seorang staf yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan, serta aliran dana senilai Rp410 juta yang diduga terkait pejabat di lingkungan Kejati Papua.
Sumber internal Kejaksaan bahkan mengakui bahwa Jaksa Nixon dikenal sebagai pejabat dengan tingkat kemapanan finansial tinggi.
“Dia itu sangat kaya. Hobinya aeromodelling, koleksi miniatur pesawatnya bukan barang murah. Kalau tidak punya uang besar, mustahil,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara ini masih dalam penanganan internal. “Masih internal kita,” katanya di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Ketika ditanya apakah Jaksa Nixon telah dikenai penempatan khusus (patsus) oleh tim Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejagung, Anang mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” katanya.
Namun Anang membenarkan bahwa Nixon Nikolaus Nilla Mahuse resmi dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Promosi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Adapun posisi Aspidsus Kejati Papua yang ditinggalkan Nixon kini diisi oleh Adyantana Meru Herlambang, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru tunduk pada kompromi jabatan di tengah aroma uang panas? Publik kini menunggu, apakah perintah Jaksa Agung akan berujung pada proses hukum terbuka, atau kembali tenggelam di balik tembok internal.


