Hukum

Anggota Polres Tabalong Ringkus Dua Tersangka Pembunuh

Anggota Polres Tabalong Ringkus Dua Tersangka Pembunuh

KAKINEWS.ID Tanjung – Gerak cepat anggota Polres Tabalong berhasil meringus dua tersangka pembunuh yang tewaskan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, meninggal dunia serta menyebabkan AZ (19) mengalami luka berat.

Pristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/01/2026) dini hari di halaman sebuah Sekolah Dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun, penyidik kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Dalam rangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selanjutnya, para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan dua orang yang berstatus sebagai terduga, masing-masing berinisial MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keduanya merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap kedua terduga saat ini telah dilakukan pengamanan di Polres Tabalong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *