Koalisi Sipil Desak Kejagung Bertindak: Kejahatan Genosida Israel di Gaza Tak Bisa Dibiarkan

Koalisi masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum atas dugaan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza. Dengan dasar yurisdiksi universal dalam KUHP baru, Indonesia dinilai memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk menegakkan keadilan internasional dan membuktikan komitmennya terhadap nilai kemanusiaan.
Kakinews.id – Desakan agar Indonesia tak lagi berhenti pada kecaman moral terhadap tragedi Gaza kini menguat. Koalisi masyarakat sipil secara resmi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong penegak hukum Indonesia mengambil peran aktif melalui mekanisme hukum nasional, khususnya penerapan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Audiensi dengan jajaran Direktorat HAM Kejagung dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dimanfaatkan koalisi untuk menegaskan bahwa kejahatan internasional tidak boleh berlindung di balik batas negara.
Perwakilan koalisi, Fatia Maulidiyanti, menilai Indonesia memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk menjadi contoh penegakan hukum internasional di kawasan. Menurutnya, tragedi kemanusiaan di Gaza merupakan ujian nyata komitmen Indonesia terhadap nilai keadilan dan hak asasi manusia.
“Yurisdiksi universal memungkinkan penegakan hukum atas kejahatan internasional paling serius. Indonesia tidak kekurangan dasar hukum untuk memulainya,” ujar Fatia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa isu Palestina layak menjadi preseden penting, mengingat masifnya korban sipil serta hancurnya fasilitas publik yang seharusnya dilindungi hukum humaniter internasional.
Selain mendesak penegakan hukum, koalisi juga mengkritik sikap politik pemerintah Indonesia yang memilih bergabung dalam Board of Peace Gaza. Mereka menilai langkah tersebut kontradiktif dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dan berpotensi melemahkan peran lembaga internasional tersebut.
“Keikutsertaan Indonesia dalam forum itu justru mengaburkan mandat PBB dan berisiko menggerus konsistensi kebijakan luar negeri berbasis HAM,” kata Fatia.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menambahkan, keterlibatan Indonesia tidak hanya bersifat moral, tetapi juga faktual. Ia mengingatkan bahwa fasilitas milik Indonesia di Gaza, termasuk rumah sakit, menjadi sasaran serangan.
“Ketika entitas Indonesia dirugikan dan warga negara kita menjadi korban, maka secara hukum pintu penegakan yurisdiksi universal sudah terbuka lebar,” tegas Feri.
Menurutnya, keberanian Kejagung untuk menindaklanjuti laporan ini akan menjadi penanda apakah Indonesia benar-benar siap menempatkan hukum dan kemanusiaan di atas kepentingan politik global.



