Naik Jet Khusus ke Takalar, Menag ‘Lapor Diri’ ke KPK
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kiri) (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi klarifikasi terkait penggunaan pesawat khusus atau jet pribadi saat menjalankan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Kunjungan tersebut diketahui dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Kehadiran orang nomor satu di Kementerian Agama itu ke gedung antirasuah bukan tanpa alasan. Ia mengaku sengaja datang untuk melaporkan sekaligus menjelaskan penggunaan fasilitas penerbangan khusus yang digunakannya dalam perjalanan dinas tersebut.
Menag menuturkan, kunjungan ke KPK bukan hal baru baginya. Ia mengklaim pernah menyerahkan pemberian yang sempat ia duga berkaitan dengan penyelenggaraan haji, serta beberapa kali melakukan konsultasi dengan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut pertemuan dengan KPK berlangsung lancar dan mengapresiasi lembaga tersebut yang memberikan ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
Lebih jauh, Nasaruddin menegaskan ingin menjadikan langkah pelaporan ini sebagai contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan praktik korupsi sejak dini.
Menurutnya, setiap hal yang berpotensi menimbulkan keraguan atau “syubhat” seharusnya dilaporkan tanpa ragu. Ia mendorong pejabat publik untuk bersikap terbuka dan tidak takut melaporkan potensi konflik kepentingan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya,” tegasnya.
Di sisi lain, KPK menilai langkah Menag melapor sejak awal sebagai bentuk pencegahan yang patut dicontoh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pelaporan dugaan gratifikasi sejak dini merupakan mekanisme mitigasi untuk mencegah konflik kepentingan berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Ia menekankan ada tiga pesan utama dari pelaporan tersebut. Pertama, pejabat negara harus memiliki komitmen nyata dalam pencegahan korupsi, salah satunya dengan transparan melaporkan setiap potensi gratifikasi.
Kedua, tindakan itu diharapkan menjadi teladan tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga di seluruh institusi pemerintahan dan kalangan ASN. Ketiga, langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” ujar Budi.
Meski disebut sebagai langkah preventif, penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara tetap menjadi sorotan publik. Klarifikasi ke KPK pun menjadi penanda bahwa setiap fasilitas yang melekat pada jabatan, sekecil apa pun, kini berada dalam pengawasan ketat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

