BERITA UTAMA Hukum

E-Tilang Palsu Menggila! Sindikat SMS Blast Catu Nama Kejagung, 5 Tersangka Dikendalikan Bos dari China

E-Tilang Palsu Menggila! Sindikat SMS Blast Catu Nama Kejagung, 5 Tersangka Dikendalikan Bos dari China

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan digital berkedok e-tilang yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyebarkan SMS blast berisi tautan phishing untuk menguras data dan potensi uang korban.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan sindikat ini sengaja memainkan psikologi publik dengan membawa-bawa nama lembaga penegak hukum agar korban panik dan langsung mengeklik tautan jebakan. Pesan yang dikirim dirancang menyerupai notifikasi resmi pelanggaran lalu lintas elektronik, lengkap dengan link palsu yang mengarah ke situs tiruan.

“Modus SMS blast ini mengedepankan tautan phishing palsu dengan kedok e-tilang dan mencatut nama instansi pemerintah, yakni Kejaksaan Agung,” tegas Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Begitu tautan dibuka, korban diarahkan ke laman palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi. Informasi sensitif seperti identitas hingga detail keuangan berisiko disedot oleh pelaku.

Lima tersangka yang dicokok berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Peran mereka beragam, mulai dari operator perangkat, penyedia layanan SMS blast, hingga pemasok kartu SIM teregistrasi yang dipakai untuk menembakkan ribuan pesan setiap hari.

Lebih mencengangkan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara China dari luar negeri. Para pelaku di Indonesia hanya bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menjalankan instruksi pengendali utama.

“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” ujar Himawan.

Untuk menopang aksinya, pengendali dari luar negeri mengirim perangkat SIM box ke Indonesia. Alat tersebut bisa dikendalikan jarak jauh dan sanggup membombardir ribuan nomor dalam waktu singkat. Satu unit SIM box bahkan mampu mengirim SMS phishing ke sekitar 3.000 nomor ponsel per hari.

Tak main-main, para tersangka digaji menggunakan mata uang kripto USDT dengan bayaran antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, atau setara Rp25 juta sampai Rp67 juta, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.

Kini kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal-pasal dalam KUHP. Polisi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memburu pengendali utama di luar negeri agar jaringan kejahatan siber ini benar-benar diputus hingga ke akar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *